Kemenkeu dan Satgas BLBI akan Kelola Aset Eks BLBI Dikelola Secara Prudent dan Akuntabel

- Pewarta

Senin, 25 April 2022 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tri Wahyuningsih. (Dok. djkn.kemenkeu.go.id)

Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tri Wahyuningsih. (Dok. djkn.kemenkeu.go.id)

BISNIS NEWS – Kementerian Keuangan bersama seluruh tim Satuan Tugas Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

Yang berasal dari lintas kementerian dan lembaga, memastikan aset eks BLBI telah dikelola secara prudent dan akuntabel sesuai ketentuan.

“Seluruh aset eks BLBI dikelola secara prudent dan akuntabel berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 154 Tahun 2020,” ungkap Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tri Wahyuningsih sebagaimana rilisnya, Jumat 22 April 2022.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021, nilai aset eks BLBI sebesar kurang lebih Rp110,45 triliun.

Adapun aset eks BLBI terdiri atas aset kredit eks BPPN/PPA dan piutang Bank Dalam Likuidasi (BDL) sebesar Rp101,8 triliun, aset properti senilai Rp8,06 triliun.

Aset surat berharga senilai Rp489,4 miliar, aset saham senilai Rp77,9 miliar, aset inventaris senilai Rp8,47 miliar, dan aset nostro senilai Rp5,2 miliar.

Dalam upaya pengembalian hak negara, aset eks BLBI berupa aset kredit dikelola dengan mekanisme penjualan melalui lelang, penjualan di luar lelang, restrukturisasi aset kredit, dan penjualan hak tagih.

Sedangkan aset properti dilakukan dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) di berbagai Kementerian/Lembaga (K/L), hibah, penyertaan modal negara (PMN).

Penjualan melalui lelang, penjualan tidak melalui lelang, serah kelola kepada Lembaga Manajemen Aset negara (LMAN), penyerahan kepada Bank Tanah, dan pemanfaatan.

Dalam hal aset dilakukan penjualan, PSP, hibah, PMN, atau pemanfaatan, nilai aset ditentukan melalui penilaian oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik.

Masyarakat yang berminat atas aset eks BLBI, dapat menyampaikan surat permohonan informasi kepada DJKN.

Adapun penjualan melalui lelang, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui unit vertikal, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), akan melakukan pengumuman sekaligus penjualan melalui platform jual beli www.lelang.go.id.

Saat ini, upaya yang telah dilakukan Satgas BLBI terhadap aset eks BLBI berupa aset properti diantaranya pemblokiran aset obligor/debitur.

Penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain obligor/debitur, penjualan melalui lelang aset jaminan/harta kekayaan lain/aset properti, dan hibah/PSP atas aset properti guna menunjang tugas dan fungsi K/L dan pemerintah daerah.

Sedangkan terhadap obligor/debitur, Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri dan pembatasan hal-hal keperdataan seperti pemblokiran perseroan terbatas/saham.

Masyarakat juga dapat berpartisipasi menjaga akuntabilitas pengelolaan aset eks BLBI.

Yaitu, bagi masyarakat yang memiliki informasi atas adanya indikasi pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dapat menyampaikan informasi tersebut melalui saluran pengaduan whistle blowing system Kemenkeu www.wise.kemenkeu.go.id.*

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Berita Terkait

Muhammadiyah Sebut Kenaikan PPN Kontraproduktif dan Tidak Sensitif Terhadap Dinamika Dunia Usaha
Bisa Terbitkan di 1.000+ Portal Berita Sejumlah Jaringan Media, Persrilis.com Fokus Layani Jasa Press Release
Lewat Acara Panggung Rakyat, Bank DKI Dorong Literasi dan Inklusi Produk dan Layanan Perbankan
BRI Peduli Berhasil Kelola 22 Ton Sampah, Jaga Aspek Keberlanjutan Lingkungan Event MotoGP Mandalika
Badan Legislasi DPR Dituding Kapitra Ampera Sudah Lakukan Kejahatan Terhadap Negara
PT PLN Indonesia Power Manfaatkan Limbah Racik Uang Kertas Sebagai Bahan Bakar Pengganti Batu Bara
Momen Hangat Prabowo Rangkul Presiden Timor Leste Ramos Horta di Tengah Forum IISS Shangri-la
Target Dividen BUMN Tahun 2024 Naik Jadi Rp85 Triliun, Ini Warning yang Disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:02 WIB

Muhammadiyah Sebut Kenaikan PPN Kontraproduktif dan Tidak Sensitif Terhadap Dinamika Dunia Usaha

Selasa, 29 Oktober 2024 - 16:04 WIB

Bisa Terbitkan di 1.000+ Portal Berita Sejumlah Jaringan Media, Persrilis.com Fokus Layani Jasa Press Release

Minggu, 20 Oktober 2024 - 19:24 WIB

Lewat Acara Panggung Rakyat, Bank DKI Dorong Literasi dan Inklusi Produk dan Layanan Perbankan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 18:11 WIB

BRI Peduli Berhasil Kelola 22 Ton Sampah, Jaga Aspek Keberlanjutan Lingkungan Event MotoGP Mandalika

Kamis, 22 Agustus 2024 - 15:35 WIB

Badan Legislasi DPR Dituding Kapitra Ampera Sudah Lakukan Kejahatan Terhadap Negara

Kamis, 20 Juni 2024 - 16:01 WIB

PT PLN Indonesia Power Manfaatkan Limbah Racik Uang Kertas Sebagai Bahan Bakar Pengganti Batu Bara

Minggu, 2 Juni 2024 - 09:57 WIB

Momen Hangat Prabowo Rangkul Presiden Timor Leste Ramos Horta di Tengah Forum IISS Shangri-la

Minggu, 21 April 2024 - 14:00 WIB

Target Dividen BUMN Tahun 2024 Naik Jadi Rp85 Triliun, Ini Warning yang Disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir

Berita Terbaru