BISNIS NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Menetapkan empat orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa 26 Juli 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun empat tersangka tersebut di antaranya Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro dan General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono.
Kemudian, Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo dan Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto
Para tersangka ditahan selama 20 hari. Tersangka Agus Wantoro dan Benny Prastowo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sedangkan Agus Prihatmono dan Anugrianto ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.***