BISNISNEWS.COM – Pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 terus berlanjut.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
Saksi yang diperiksa berinisial MRZ selaku Direktur CV Semar Jaya Perkasa, ARM selaku Kepala Teknik Tambang PT Menara Cipta Mulia.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Polisi Buru Pelaku Pelaku Penusukan Terhadap Arktor Sinetron ‘Mak Lampir’ Sandy Permana
Mencapai Lebih 1 Juta Agen, Ini Dampak Ekonomi dan Sosial Keberadaan AgenBRILink Milik BRI
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan hal tersebut dalam keterangannya, Senin, 29 April 2024.
“Kemudian, SYN selaku Kuasa Direktur CV Mega Belitung, YF selaku Karyawan CV Mutiara Alam Lestari, dan YS alias YGW selaku pihak swasta.” kata Kapuspenkum.
Menurutnya, kelima saksi tersebut diperiksa guna memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Diperiksa KPK, Mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati Tak Beri Komentar Soal Pemeriksaannya
Baca artikel lainnya di sini : Total Tersangka Kasus Tata Niaga PT Timah Tbk Capai 21 Orang, Termasuk Para Pejabat Kadis ESDM Bangka Belitung
Terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022.
“Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Baca artikel lainnya di sini : Pemerintah Pastikan Tak Akan Buka Opsi Impor Bawang Merah, Begini Penjelasan Mendag Zulkifli Hasan
Baca Juga:
Dibiayai oleh Qatar, Lahan untuk Bangun 1 Juta Hunian Berasal dari Perusahaan dan Kementerian
Tersertifikasi Syariah, Komitmen Bank Kustodian BRI Tingkatkan Layanan Pengelolaan Aset Nasabah
Diketahui dalam kasus ini, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan 21 tersangka.
Lima di antaranya merupakan tersangka baru yang baru ditetapkan, yaitu HL alias Hendry Lie, FL alias Fandy Lingga, SW, BN, dan AS.***
Artikel di atas, juga dìterbitkan di portal berita nasional ekonomi & bisnis Infoesdm.com
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Apakabarindonesia.com dan Hellodepok.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.