BISNIS NEWS – Kedutaan Arab Saudi terus memantau perkembangan sidang dugaan wanprestasi oleh pengembang PT Zarindah.
Perusahaan PT. OSS Al Masarat Internasional CO milik warga negaranya menjadi korban wanprestasi.
Perkembangan sidang terkait kasus ini secara terus-menerus dilaporkan ke pihak Kedutaan Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemarin Rabu PT. OSOS diwakili Syekh Saad dan tim kuasa hukum di Indonesia melakukan audensi dengan Dubes Saudi Arabia.”
“Kami melaporkan mengenai kasus perdata di Pengadilan Negeri Makassar,” kata Kuasa hukum PT OSOS Yoyo Arifardhani kepada wartawan, Selasa, 31 Mei 2022.
Yoyo mengatakan pihak kedutaan terus memantau jalannya persidangan di PN Makassar dan prihatin atas kejadian yang menimpa warga negaranya.
Baca Juga:
Berawal dari Karyawan Minimarket, Toko Ini Berkembang Pesat Berkat Kemitraan dengan AgenBRILink
Nasabah Prioritas Capai 161 Ribu, Kelolaan Aset Wealth Management BRI Tumbuh 23,05%
KPK akan Terbitkan DPO Jika Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Bersikap Tak Kooperatif
“Pada prinsipnya pihak Kedutaan prihatin dan akan terus mengamati mengenai kasus yang sedang berjalan,” tegasnya.
Beberapa waktu lalu, Direktur PT OSOS, Aldaej Saad Ibrahi melalui penerjemahnya mengaku sudah takut untuk berinvestasi di Indonesia.
Belajar dari sini, ia memastikan bakal berhati-hati lain kali ketika ingin investasi.
“Kita sudah tiga tahun bolak balik ke Indonesia tapi uang kami belum kembali,” katanya.
Baca Juga:
Alexandra Askandar: Pionir ESG dalam Dunia Perbankan Indonesia
Dirut BRI Sunarso Dinobatkan Sebagai Best CEO, BRI Raih 3 Penghargaan dalam TOP BUMN Awards 2024
Kembali ke Yoyo, pada sidang terakhir Rabu (25/5) lalu, dia meminta kepada majelis hakim agar mendapatkan keadilan, apalagi hal ini melibatkan kerjasama antara Indonesia dan Arab Saudi.
Menurutnya, PT Zarinda sama sekali belum menyetor keuntungan atau deviden dari investasi. Padahal harusnya, pembayaran sudah dilakukan sejak tahun 2018 dan – 2020.
“Dalam surat pernyataan ada Rp 258 miliar. PT OSS cuman minta keadilan aja surat pernyataan. Itu aja.”
“PT Zarindah membuat pernyataan 258 tapi tidak dilaksanakan. Dasar itulah yang menjadi tuntutan,” ujar dia.***