BISNIS NEWS – Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap selebgram Chandrika Chika terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino pada, Kamis 21 April 2022.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan sedianya Chika dijadwalkan pemeriksaan hari ini.
Namun, yang bersangkutan absen dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang esok.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Di Hadapan Para Pimpinan Perusahaan AS – ASEAN, Prabowo Subianto Puji Kinerja Kabinet Merah Putih
Prabowo Subianto Berharap Tahun 2025 Tak Impor Beras, Tren Produksi Pangan Indonesia Meningkat
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sampaikan untuk pemeriksaan Chika itu Kamis pukul 13.00 WIB. Dia akan diperiksa sebagai saksi.”
“Yang mana pada saat itu dari keterangan sebelumnya saksi yang sudah kami periksa, pada saat itu saksi Chika ada di TKP,” ujar Ridwan, Rabu 20 April 2022.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Putra Siregar dan Rico Valentino sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang korban bernama Nuralamsyah.
Baca Juga:
Petani dan Nelayan Sekarang Lebih Semangat Usai Prabowo Subianto Hapus Utang Macet UMKM
Desa BRILiaN dengan Sejuta Potensi Alam dan Budaya, Mengenal Desa Batuan Sukawati di Bali
Kejadian pengeroyokan ini terjadi di sebuah kafe bernama CD yang berlokasi di Senopati, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan pengeroyokan dilakukan dalam kondisi kedua tersangka mabuk setelah minum-minum.
“Jadi korban dan pelaku berada di kafe tersebut dan kondisinya dalam keadaan minum. Peristiwa ini dipicu karena ada satu kawan perempuan di kelompok RV dan PS yang mendatangi meja korban,” terang Budhi.
Terkait aksi pengeroyokan ini, kedua tersangka yakni Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.***