Kasus Pencemaran Limbah B3 TTM, Hakim Tanggapi Keberatan Kuasa Hukum SKK Migas

- Pewarta

Rabu, 24 Agustus 2022 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua saksi dari Kuasa Hukum SKK Migas memberikan keterangan pada lanjutan persidangan Gugatan Lingkungan Hidup Pencemaran Limbah B3 TTM Blok Rokan oleh PT CPI di PN Pekanbaru. (Dok. LPPHI)

Dua saksi dari Kuasa Hukum SKK Migas memberikan keterangan pada lanjutan persidangan Gugatan Lingkungan Hidup Pencemaran Limbah B3 TTM Blok Rokan oleh PT CPI di PN Pekanbaru. (Dok. LPPHI)

BISNIS NEWS – Ketua Majelis Hakim Perkara Gugatan Lingkungan Hidup Pencemaran Limbah B3 Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) Blok Rokan menanggapi keberatan Penasehat Hukum SKK Migas.

“Keberatan kenapa pak, kalau lapor melapor itu kan hak semua orang pak,” ungkap Ketua Majelis Hakim, DR Dahlan SH MH di dalam ruangan sidang.

“Lagi pula, kalo bapak merasa benar, ngapain takut pak. Jangan takut pak,” imbuhnya menegaskan agar jangan takut jika merasa benar itu.

Ketua Majelis Hakim mengatakan hal tersebut setelah pada penghujung sidang, Penasehat Hukum SKK Migas menyatakan keberatan pada sidang yang berlangsung Selasa, 23 Agustus 2022 di PN Pekanbaru.

Hal itu terkait atas dilaporkannya dua saksi yang mereka hadirkan pada persidangan Selasa (16/8/2022) lalu ke Polda Riau oleh Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI).

LPPHI melaporkan kedua atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

“Ijin yang mulia, kami ingin menyampaikan keberatan, dua saksi yang kami hadirkan pada persidangan sebelumnya, dilaporkan oleh Penggugat ke Polda Riau atas sangkaan keterangan palsu.”

“Kalau begini kan saksi kami menjadi takut untuk memberikan keterangan yang mulia,” ungkap PH SKK Migas di ruangan sidang yang kemudian ditanggapi santai Ketua Majelis Hakim.

LPPHI melaporkan kedua saksi berinisial RS dan BH itu ke Polda Riau pada Senin (22/8/2022).

Laporan itu dipicu keterangan RS dan BH di persidangan yang mengatakan PT Pertamina Hulu Rokan telah melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.

Pada lokasi pencemaran limbah B3 TTM PT Chevron Pacific Indonesia di Blok Rokan setelah alih kelola kontraktor WK Migas Blok Rokan dari PT CPI ke PT PHR pada 9 Agustus 2021.

Sementara itu, pada persidangan yang berlangsung Selasa (23/8/2022) sore itu, Kuasa Hukum SKK Migas menghadirkan dua saksi fakta. Keduanya yakni Yapit Sapta Putra dan Eko Hary Endarto.

Keduanya mengaku sebagai mantan pegawai SKK Migas. Yapit mengaku terakhir menjabat sebagai Manajer Lingkungan Lingkungan Deputi Operasi SKK Migas.

Sejak Agustus 2021, ia mengaku telah menjadi pegawai Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.

Sedangkan Eko terakhir menjabat sebagai Vice President Lingkungan Deuputi Perencanaan SKK Migas. Ia mengaku pensiun pada Maret 2021.

Menjawab pertanyaan Anggota Tim Hukum LPPHI Supriadi Bone SH CLA, Eko lebih banyak mengaku tidak tahu detail tentang pemulihan fungsi lingkungan hidup oleh PT CPI di Blok Rokan.

Ia juga mengaku mengetahui adanya pengaduan dari masyarakat yang lahannya tercemar TTM.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Meski demikian, ia mengaku tidak ingat detail jumlah lokasi TTM yang sudah dipulihkan atau belum dipulihkan.

Menjawab pertanyaan Wakil Ketua Tim Hukum LPPHI Tommy Fredy Manungkalit SH, Eko lagi-lagi lebih banyak menjawab normatif dan tidak mengetahui secara detail lokasi pencemaran di luar lokasi kegiatan pengeboran CPI di Blok Rokan.

Sementara Yapit, pada sidang tersebut lebih banyak menerangkan dan mengakui, pihaknya mengawasi langsung setiap pelaksanaan pemulihan pencemaran akibat limbah TTM akibat operasional PT CPI.

Meski demikian, ketika Tim Hukum LPPHI menanyakan tentang adanya pengaduan 297 warga masyarakat yang belum dipulihkan CPI hingga berakhirnya kontrak mereka di Blok Rokan, Yapit lagi-lagi bak orang lupa ingatan dengan menjawab tidak ingat detail.

Sementara itu, di penghujung sidang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai Tergugat III menyatakan belum siap untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan pekan depan.

Mendegar pernyataan kuasa hukum KLHK itu, Majelis Hakim lantas memberikan kesempatan pada DLHK Provinsi Riau sebagai Tergugat IV untuk menghadirkan saksi saksinya pada persidangan Selasa pekan depan.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Mengenai Perkara Gugatan Lingkungan Hidup ini, tercatat disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr. Gugatan terdaftar pada 6 Juli 2021. Sidang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH.

Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) merupakan lembaga penggugat perkara ini.

Sedangkan PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini.***

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Berita Terkait

Dorong Ekonomi Kerakyatan yang Inklusif, Inilah 10 Bukti Nyata Tentang Kontribusi BRI untuk Negeri
Perkuat Komiten Anti Korupsi, BRI Gelar Sosialisasi Bersama KPK Tentang Bahaya dan Dampak Korupsi
Mencapai Lebih 1 Juta Agen, Ini Dampak Ekonomi dan Sosial Keberadaan AgenBRILink Milik BRI
Buka Akses Keuangan ke Masyarakat, Dirut BRI Sunarso Dapat Penghargaan ‘Impact on Financial Industry Leadership’
Diperiksa KPK, Mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati Tak Beri Komentar Soal Pemeriksaannya
BRI Apresiasi Pegadaian Dapat Izin Usaha Bullion, Optimis Holding Ultra Mikro Dapat Akselerasi Inklusi Keuangan
Tersertifikasi Syariah, Komitmen Bank Kustodian BRI Tingkatkan Layanan Pengelolaan Aset Nasabah
BRI Fasilitasi Pembiayaan Jalan Trans Papua, Dukung Pemerataan Pembangunan Infrastruktur Strategis
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:26 WIB

Dorong Ekonomi Kerakyatan yang Inklusif, Inilah 10 Bukti Nyata Tentang Kontribusi BRI untuk Negeri

Senin, 13 Januari 2025 - 20:21 WIB

Perkuat Komiten Anti Korupsi, BRI Gelar Sosialisasi Bersama KPK Tentang Bahaya dan Dampak Korupsi

Senin, 13 Januari 2025 - 10:13 WIB

Mencapai Lebih 1 Juta Agen, Ini Dampak Ekonomi dan Sosial Keberadaan AgenBRILink Milik BRI

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:55 WIB

Buka Akses Keuangan ke Masyarakat, Dirut BRI Sunarso Dapat Penghargaan ‘Impact on Financial Industry Leadership’

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:49 WIB

Diperiksa KPK, Mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati Tak Beri Komentar Soal Pemeriksaannya

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:54 WIB

BRI Apresiasi Pegadaian Dapat Izin Usaha Bullion, Optimis Holding Ultra Mikro Dapat Akselerasi Inklusi Keuangan

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:11 WIB

Tersertifikasi Syariah, Komitmen Bank Kustodian BRI Tingkatkan Layanan Pengelolaan Aset Nasabah

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:33 WIB

BRI Fasilitasi Pembiayaan Jalan Trans Papua, Dukung Pemerataan Pembangunan Infrastruktur Strategis

Berita Terbaru