BISNISNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp40,8 miliar dari PT Hutama Karya (HK).
Hal itu terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
“Pihak PT HK hingga saat ini sudah mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.”
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok dalam Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin
Komunitas Pengusaha Tangan Di Atas Gelar Pesta Wirausaha Nasional 2025 ‘Elevate Your Journey’
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seluruhnya sebesar Rp40,8 miliar melalui rekening penampungan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 3 Juli 2023.
Ali mengatakan bahwa KPK masih terus melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan kampus IPDN pada tahun 2011 di Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Terlibat Praktek Pungutan Liar hingga Capai Rp4 Miliar, Puluhan Petugas Rumah Tahanan KPK Dinonjobkan
Baca Juga:
BRI Setor Rp10,88 Triliun Ke Negara, Bayarkan Dividen Interim Sebesar Rp20,33 Triliun
Resmi, Anindya Bakrie Sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia dan Arsjad Rasjid Ketua Dewan Pertimbangan
Dengan tersangka mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom (DJ).
“Sudah pada tahap prapenuntutan dan penelitian kelengkapan berkas perkara oleh tim jaksa KPK,” tambah Ali.
Selanjutnya pada saat persidangan, KPK melalui jaksa Siswhandono selaku ketua tim akan meminta majelis hakim.
Agar merampas dan menyetorkan uang tersebut ke kas negara sebagai bagian pemulihan kerugian negara akibat korupsi.
Baca Juga:
Alokasi APBN Sebesar Rp145 Trliun akan Sia-sia Jika Bulog Serap Gabah Petani di Bawah HPP Rp6.500
Titiek Soeharto Semprot Bulog Tak Mampu Serap Gabah Sesuai Harga Pemerintah dengan Rp6500
Eksepsi Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara KESDM Bambang Gatot Ariyono Ditolak Pengadilan Tipikor
Dalam kasus tersebut, ada dugaan Dudy Jocom menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dari pembangunan Gedung (Kampus) IPDN Rokan Hilir.
Akibat penyelewengan itu negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp34 miliar dari proyek senilai Rp91,6 miliar.
Selain Dudy, kasus tersebut juga menjerat mantan Senior Manager Pemasaran Regional I PT Hutama Karya Bambang Mustaqim dan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka.
Sebagai kuasa pengguna anggaran dan PPK pada bulan Juni 2011, Dudy bertemu dengan Bambang Mustaqim.
Mereka bersepakat bahwa yang akan mengerjakan proyek pembangunan kampus IPDN Bukit Tinggi Agam adalah PT Hutama Karya.
Atas dasar kesepakatan itu, dokumen penawaran untuk peserta lelang lainnya dibuatkan oleh PT Hutama Karya.
Atas sepengetahuan Dudy, panitia pengadaan memanipulasi sistem Penilaian Evaluasi Administrasi dan teknis untuk memenangkan PT Hutama Karya dengan harga penawaran Rp125,686 miliar.***