Kasus Dugaan Korupsi Gedung IPDN, KPK Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp40,8 M dari PT Hutama Karya

- Pewarta

Senin, 3 Juli 2023 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung PT Hutama Karya. (Dok. Setkab.go.id)

Gedung PT Hutama Karya. (Dok. Setkab.go.id)

BISNISNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp40,8 miliar dari PT Hutama Karya (HK).

Hal itu terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

“Pihak PT HK hingga saat ini sudah mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.”

“Seluruhnya sebesar Rp40,8 miliar melalui rekening penampungan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 3 Juli 2023.

Ali mengatakan bahwa KPK masih terus melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan kampus IPDN pada tahun 2011 di Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau.

Baca artikel menarik lainnya, di sini: Terlibat Praktek Pungutan Liar hingga Capai Rp4 Miliar, Puluhan Petugas Rumah Tahanan KPK Dinonjobkan

Dengan tersangka mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom (DJ).

“Sudah pada tahap prapenuntutan dan penelitian kelengkapan berkas perkara oleh tim jaksa KPK,” tambah Ali.

Selanjutnya pada saat persidangan, KPK melalui jaksa Siswhandono selaku ketua tim akan meminta majelis hakim.

Agar merampas dan menyetorkan uang tersebut ke kas negara sebagai bagian pemulihan kerugian negara akibat korupsi.

Dalam kasus tersebut, ada dugaan Dudy Jocom menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dari pembangunan Gedung (Kampus) IPDN Rokan Hilir.

Akibat penyelewengan itu negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp34 miliar dari proyek senilai Rp91,6 miliar.

Selain Dudy, kasus tersebut juga menjerat mantan Senior Manager Pemasaran Regional I PT Hutama Karya Bambang Mustaqim dan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka.

Sebagai kuasa pengguna anggaran dan PPK pada bulan Juni 2011, Dudy bertemu dengan Bambang Mustaqim.

Mereka bersepakat bahwa yang akan mengerjakan proyek pembangunan kampus IPDN Bukit Tinggi Agam adalah PT Hutama Karya.

Atas dasar kesepakatan itu, dokumen penawaran untuk peserta lelang lainnya dibuatkan oleh PT Hutama Karya.

Atas sepengetahuan Dudy, panitia pengadaan memanipulasi sistem Penilaian Evaluasi Administrasi dan teknis untuk memenangkan PT Hutama Karya dengan harga penawaran Rp125,686 miliar.***

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Berita Terkait

KPK akan Terbitkan DPO Jika Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Bersikap Tak Kooperatif
Dinobatkan Sebagai Tokoh Muslim Berpengaruh Dunia 2025, Prabowo Subianto Raih Peringkat Nomor 18 dari 500
Pihak Istana Tanggapi Gugatan Perdata yang Dilayangkan oleh Rizieq Shihab kepada Presiden Jokowi
Soal Keputusan Pindah Ibu Kota IKN di Kalimantan Timur, Presiden Jokowi Sebut Hak Presiden Terpilih
KPK Wanti-wanti Pejabat Pemda Soal Keterlibatan Tenaga Kerja Asing dalam Kegiatan Tambang Emas Ilegal
10 Orang Teridentifikasi, Para Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi di Hotel Grand Kemang akan Diproses Hukum
DPR Gelar Rapat Kerja Lanjutan dengan Menko Polhukam, Kemenkominfo, dan BSSN, Menteri Budi Arie Tak Hadir
Media Singapura Straits Times Ulas Pengaruh Besar Prabowo Subianto di Dunia Saat Menjabat Presiden
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:15 WIB

KPK akan Terbitkan DPO Jika Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Bersikap Tak Kooperatif

Rabu, 9 Oktober 2024 - 14:45 WIB

Dinobatkan Sebagai Tokoh Muslim Berpengaruh Dunia 2025, Prabowo Subianto Raih Peringkat Nomor 18 dari 500

Selasa, 8 Oktober 2024 - 07:21 WIB

Pihak Istana Tanggapi Gugatan Perdata yang Dilayangkan oleh Rizieq Shihab kepada Presiden Jokowi

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:56 WIB

Soal Keputusan Pindah Ibu Kota IKN di Kalimantan Timur, Presiden Jokowi Sebut Hak Presiden Terpilih

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:48 WIB

KPK Wanti-wanti Pejabat Pemda Soal Keterlibatan Tenaga Kerja Asing dalam Kegiatan Tambang Emas Ilegal

Senin, 30 September 2024 - 06:33 WIB

10 Orang Teridentifikasi, Para Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi di Hotel Grand Kemang akan Diproses Hukum

Rabu, 25 September 2024 - 07:57 WIB

DPR Gelar Rapat Kerja Lanjutan dengan Menko Polhukam, Kemenkominfo, dan BSSN, Menteri Budi Arie Tak Hadir

Senin, 23 September 2024 - 09:33 WIB

Media Singapura Straits Times Ulas Pengaruh Besar Prabowo Subianto di Dunia Saat Menjabat Presiden

Berita Terbaru