BISNIS NEWS – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam kasus tersebut, PC disangkakan Pasal 340 subsider 338 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, PC dikenakan pasal tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Proyek Tanggul Laut Fayah Kolaborasi RI‑Belanda Dimulai
Tiga UKM Makanan Indonesia Ikuti Seoul Food & Hotel 2025 Melalui Fasilitasi BNI
Raja Ampat Memanas: Empat Tambang Nikel Disorot, Indikasi Korupsi Menguat di Balik Izin Lingkungan

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyidik tentu mendasari fakta hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang mereka temukan dalam proses penanganan perkara,” ujar Komjen Pol Agus saat dikonfirmasi, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Namun Agus tidak mengungkapkan peran dari PC dalam keterlibatannya dalam kasus Brigadir J.
Sampai saat ini, ditekankan bahwa PC ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ditemukan.***
Baca Juga:
MAKI Laporkan Pimpinan KPK Terkait Lambannya Penanganan Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Duel Elon Musk dan Donald Trump: Dampaknya pada Kebijakan Energi Baru dan Pasar Saham Amerika