Jangan Hanya Gratifikasi, KPK Wajib Usut Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun

- Pewarta

Sabtu, 8 April 2023 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Bisnisnews.com/M. Rifai Azhari)

Ilustrasi Gedung KPK. (Dok. Bisnisnews.com/M. Rifai Azhari)

Oleh: Anthony BudiawanManaging Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

BISNISNEWS.COM – KPK akhirnya menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka.

Meskipun sudah lama masuk radar PPATK, Rafael Alun nampaknya cukup sakti sehingga tidak tersentuh hukum.

Kalau sulit tersentuh hukum, biasanya banyak orang penting yang terlibat, sehingga perlu dilindungi.

“Jangan membuka aib sesama”, begitu kira-kira panduannya. KPK juga berpendapat, Rafael Alun merupakan ‘orang kuat’ di negeri ini.

Karena, mungkin saja gratifikasi ini merembes sampai ke puncak tertinggi. Setinggi mana, ini yang menjadi tugas KPK untuk usut sampai ke akar-akarnya.

Laporan PPATK terkait dugaan pencucian uang di kementerian keuangan sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum dan kementerian keuangan sejak lama, 2009.

Tetapi, tidak pernah berhasil terungkap, sampai terjadi kasus penganiayaan Mario kepada David.

Sejauh ini, KPK hanya menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi, melalui perusahaan konsultan pajak milik Rafael Alun, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Rafael Alun dituduh menerima gratifikasi senilai 90 ribu dolar AS atau sekitar Rp1,3 miliar. Hanya 90 ribu dolar AS?

Kalau tuntutan kepada Rafael Alun hanya sebatas kasus gratifikasi saja, maka patut diduga ada upaya mau mengecilkan atau mengisolir permasalahan ini.

Agar berhenti sampai di Rafael Alun saja, dan tidak melebar ke pihak lainnya yang diduga terlibat pencucian uang.

Kalau tuntutan kepada Rafael Alun hanya sebatas kasus gratifikasi saja, maka KPK tidak bisa mengusut pihak lain yang diduga terlibat.

Menerima aliran dana dugaan pencucian uang dari Rafael Alun, misalnya, kepada artis berinisial R, atau artis-artis dan perusahaan-perusahaan lainnya.

Kalau tuntutan kepada Rafael Alun hanya sebatas kasus gratifikasi saja, KPK juga tidak bisa mengusut harta Rafael Alun lainnya.

Yang patut diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang, membuat kasus-kasus dugaan pencucian uang lainnya di kementerian keuangan akan menguap.

Karena itu, KPK tidak boleh berhenti hanya sebatas pada tuntutan gratifikasi saja.

KPK harus usut tuntas dugaan pencucian uang Rafael Alun, agar dapat membongkar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pencucian uang seperti dilaporkan PPATK.

Laporan hasil analisis dan hasil pemeriksaan dari PPATK seharusnya sudah cukup matang dan tidak sulit mencari bukti permulaan dugaan pencucian uang.

Modus pencucian uang antara lain dengan mendirikan perusahaan, atau menempatkan modal di perusahaan milik orang lain.

Dengan menggunakan nama pihak ketiga seperti nama anak, istri atau anggota keluarga lainnya, untuk menyamarkan asal usul sumber uangnya.

Atau membeli aset seperti properti atau kendaraan bermotor dengan menggunakan nama orang lain, untuk menyamarkan asal usul sumber uangnya.

Apakah Rafael Alun mempunyai perusahaan atas nama orang lain atau anggota keluarganya, yang belum dilaporkan di dalam LHKPN?

Apakah Rafael Alun mempunyai penyertaan modal di perusahaan orang lain atas nama orang lain atau anggota keluarganya?

Apakah Rafael Alun memiliki rumah, apartemen, atau kendaraan bermotor atas nama orang lain atau anggota keluarnya?

Kalau ada, maka patut diduga sudah memenuhi unsur modus pencucian uang.

Oleh karena itu, KPK harus menindaklanjuti penyelidikan kasus Rafael Alun sampai dugaan tindak pidana pencucian uang, agar malapetaka seperti yang terjadi di kementerian keuangan tidak terulang lagi di masa depan.

KPK juga jangan berhenti di kasus Rafael Alun saja. Ingat, masih ada 490 pegawai kementerian keuangan lainnya yang masuk dalam laporan PPATK.

KPK bersama Aparat Penegak Hukum lainnya wajib usut tuntas dugaan pencucian uang yang melibatkan begitu banyak pegawai kementerian keuangan, yang sangat meresahkan masyarakat ini.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Bisnisnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Cerminan Kartini Masa Kini, Ini Mantri Perempuan BRI yang Pantang Menyerah Berdayakan Pengusaha Mikro
Sinar fajar mulai hari yang baru. Mohon salah jangan dibawa tidur, ikhlaskan hati sebelum terlelap
Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Selama Lebih Kurang 12 Jam
BRI Siapkan Rp32,8 Triliun untuk Lebaran, Pastikan Kebutuhan Uang Tunai Masyarakat Terpenuhi Hingga Pelosok
Buruh Sritex yang Kena PHK Diupayakan Bisa Kerja Lagi, Presiden Prabowo Subianto Kumpulkan Menteri
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Semoga Allah Melimpahkan Rahmat-Nya kepada Keluarga Kita
AHY Dorong Proses Hukum Jika Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Terbukti dalam Kasus Pagar Laut
Pemilik Bank Centris Pertanyakan Satgas BLBI dan KNKPL Sita Rumahnya Berdasar Putusan MA ‘Aneh’

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 21:01 WIB

Cerminan Kartini Masa Kini, Ini Mantri Perempuan BRI yang Pantang Menyerah Berdayakan Pengusaha Mikro

Sabtu, 29 Maret 2025 - 09:30 WIB

Sinar fajar mulai hari yang baru. Mohon salah jangan dibawa tidur, ikhlaskan hati sebelum terlelap

Senin, 24 Maret 2025 - 11:13 WIB

Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Selama Lebih Kurang 12 Jam

Senin, 10 Maret 2025 - 11:45 WIB

BRI Siapkan Rp32,8 Triliun untuk Lebaran, Pastikan Kebutuhan Uang Tunai Masyarakat Terpenuhi Hingga Pelosok

Senin, 3 Maret 2025 - 19:03 WIB

Buruh Sritex yang Kena PHK Diupayakan Bisa Kerja Lagi, Presiden Prabowo Subianto Kumpulkan Menteri

Berita Terbaru