Bisnisnews – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) baru saja mengumumkan keputusan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), serta simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum.
Keputusan ini diambil setelah evaluasi Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang bertujuan untuk menjaga stabilitas keuangan dan sektor perbankan Indonesia.
LPS menetapkan TBP simpanan Rupiah di bank umum sebesar 4,25%, dan pada BPR sebesar 6,75%. Sementara untuk simpanan valas di bank umum, TBP ditetapkan sebesar 2,25%. Keputusan ini berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2025.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Presiden Prabowo Bangga Melihat Lahan Rawa Jadi Sawah Produktif di Sumsel, Didampingi Mentan Amran

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan TBP ini bertujuan untuk memberikan ruang pengelolaan likuiditas dan suku bunga yang optimal di perbankan, serta memperkuat stabilitas sistem keuangan dalam menghadapi dinamika pasar keuangan global.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa meskipun tingkat inflasi cenderung melandai, beberapa faktor eksternal seperti kebijakan baru pemerintahan AS dan ketidakpastian geopolitik tetap menjadi tantangan yang perlu diantisipasi oleh sektor perbankan.
“Dengan mengantisipasi volatilitas pasar dan berbagai risiko yang mungkin timbul, LPS memutuskan untuk menjaga tingkat bunga penjaminan sebagai upaya untuk memastikan stabilitas sistem keuangan Indonesia,” ujar Purbaya.
Baca Juga:
Maknai Hari Kartini, BRI Berdayakan Wanita Indonesia Melalui Program BRInita
Pemegang Saham BBRI Panen Dividen Final Senilai Rp31,4 Triliun pada Hari Rabu Ini 23 Mei 2025
Namun, secara domestik, indikator ekonomi Indonesia menunjukkan perkembangan positif. PMI Indonesia berada di zona ekspansi (51,2) pada Desember 2024, sementara Indeks Penjualan Riil (IPR) juga mencatatkan pertumbuhan positif 1,0% yoy. Selain itu, Indeks Ekspektasi Konsumen yang berada pada angka 115,5 menunjukkan optimisme yang tinggi di kalangan masyarakat.
Kinerja sektor perbankan Indonesia terus membaik, dengan kredit perbankan tumbuh 10,39% yoy dan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 4,48% yoy per Desember 2024. Sektor korporasi masih menjadi pendorong utama pertumbuhan ini, dengan kontribusi terbesar di sisi kredit (11,85% yoy) dan DPK (15,17% yoy).
Modal perbankan tetap solid, dengan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di level 26,68%, jauh di atas ketentuan yang disyaratkan. Selain itu, likuiditas perbankan juga memadai, tercermin dari rasio AL/NCD di level 112,87% dan AL/DPK sebesar 25,59%.
LPS juga mengungkapkan bahwa cakupan penjaminan simpanan perbankan berada pada level yang memadai. Sebagai amanat dari UU LPS, lembaga ini menjamin setiap rekening simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Baca Juga:
Bank DKI Pastikan Keamanan Dana Nasabah di Tengah Proses Forensik Digital
Butuh Pintu Proyek Skala Besar? Kodai Door Punya Solusinya – Temui Kami di MEGABUILD Indonesia 2025!
Data per Desember 2024 menunjukkan bahwa 99,94% rekening nasabah bank umum dan 99,98% rekening nasabah BPR/BPRS dijamin seluruh simpanannya.
“Cakupan penjaminan ini lebih tinggi dari ketentuan minimum 90% yang ditetapkan oleh UU LPS dan juga di atas rata-rata negara anggota International of Deposit Insurers (IADI),” tambah Purbaya.
Seiring dengan penetapan TBP, LPS mencatatkan penurunan Suku Bunga Simpanan (SBP) sebesar 5 bps menjadi 3,53% pada periode September 2024. Penurunan ini diperkirakan akan terus berlanjut seiring dengan kebijakan pemangkasan suku bunga oleh Bank Indonesia (BI). Sementara itu, SBP simpanan valas juga tercatat turun 8 bps menjadi 2,06%.
Dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah, LPS mengimbau agar bank-bank di Indonesia lebih transparan mengenai besaran TBP yang berlaku. Bank diharapkan untuk menyampaikan informasi ini secara jelas kepada nasabah melalui berbagai saluran komunikasi yang ada.
“LPS mendorong agar bank memberikan informasi yang transparan mengenai TBP, guna menjaga kepercayaan dan keamanan dana nasabah,” tutup Purbaya. (Way)