BISNIS NEWS – Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan crazy rich asal Medan Indra Kenz.
Usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo.
“Sudah ditahan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat 25 Februari 2022.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
SCROLL TO RESUME CONTENT
Whisnu mengatakan Indra Kenz akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.”Iya yang bersangkutan langsung ditahan mulai tadi, dini hari tanggal 25 Februari 2022,” terangnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Indra Kenz terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama tujuh jam pada Kamis 24 Februari 2022 kemarin.
Indra dimintai keterangan terkait dengan dugaan penipuan aplikasi Binomo.
Baca Juga:
Berawal dari Karyawan Minimarket, Toko Ini Berkembang Pesat Berkat Kemitraan dengan AgenBRILink
Nasabah Prioritas Capai 161 Ribu, Kelolaan Aset Wealth Management BRI Tumbuh 23,05%
KPK akan Terbitkan DPO Jika Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Bersikap Tak Kooperatif
Baca konten lengkapnya di Hallo.id dalam artikel Jadi Tersangka, Penyidik Bareskrim Polri Resmi Tahan Crazy Rich Medan Indra Kenz***