BISNIS NEWS – Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan crazy rich asal Medan Indra Kenz.
Usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo.
“Sudah ditahan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat 25 Februari 2022.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok dalam Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin
Komunitas Pengusaha Tangan Di Atas Gelar Pesta Wirausaha Nasional 2025 ‘Elevate Your Journey’
SCROLL TO RESUME CONTENT
Whisnu mengatakan Indra Kenz akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.”Iya yang bersangkutan langsung ditahan mulai tadi, dini hari tanggal 25 Februari 2022,” terangnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Indra Kenz terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama tujuh jam pada Kamis 24 Februari 2022 kemarin.
Indra dimintai keterangan terkait dengan dugaan penipuan aplikasi Binomo.
Baca Juga:
BRI Setor Rp10,88 Triliun Ke Negara, Bayarkan Dividen Interim Sebesar Rp20,33 Triliun
Resmi, Anindya Bakrie Sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia dan Arsjad Rasjid Ketua Dewan Pertimbangan
Baca konten lengkapnya di Hallo.id dalam artikel Jadi Tersangka, Penyidik Bareskrim Polri Resmi Tahan Crazy Rich Medan Indra Kenz***