BISNISNEWS.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencopot Eko Darmanto (ED) dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk mempermudah pemeriksaan.
Pasalnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu telah melakukan klarifikasi dan ED sudah mengakui bahwa dirinya tidak sepenuhnya melaporkan harta kekayaan.
“Atas klarifikasi tersebut ED dicopot dari jabatannya untuk memudahkan pemeriksaan,” ucap Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers Tindak Lanjut Penanganan Pegawai di Jakarta, Rabu 8 Maret 2023,
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Nasabah Prioritas Capai 161 Ribu, Kelolaan Aset Wealth Management BRI Tumbuh 23,05%
KPK akan Terbitkan DPO Jika Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Bersikap Tak Kooperatif
Alexandra Askandar: Pionir ESG dalam Dunia Perbankan Indonesia
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu, ia mengatakan Inspektorat jenderal (Itjen) Kemenkeu menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan pemeriksaan lanjutan.
Konten artikel ini dikutip dari media online Bisnisnews.com, salah satu portal berita terbaik di Indonesia.
Adapun hari ini, Itjen Kemenkeu telah memanggil ED usai kemarin dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Dirut BRI Sunarso Dinobatkan Sebagai Best CEO, BRI Raih 3 Penghargaan dalam TOP BUMN Awards 2024
Jokowi Langsung Pulang ke Solo Usai Prabowo Subianto Dilantik Jadi Presiden RI Periode 2024 – 2029
Dalam melakukan pemeriksaan lanjutan, Itjen Kemenkeu akan terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), KPK, serta pihak lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani mengaku pihaknya menghormati langkah Itjen Kemenkeu dan KPK sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
“Merupakan kewenangan KPK untuk mendalami Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN),” ungkap Askolani.
Oleh karenanya dirinya mendukung penuh langkah KPK dan Itjen Kemenkeu, dimana Itjen Kemenkeu sudah membentuk tim untuk mendalami LHKPN ED.
Baca Juga:
Pemberdayaan BRI Tingkatkan Skala Usaha Klaster Usaha Rumput Laut Semaya di Nusa Penida, Bali
Pihak Istana Tanggapi Gugatan Perdata yang Dilayangkan oleh Rizieq Shihab kepada Presiden Jokowi
Minergi Media Luncurkan Portal Tambangpost.com Dukung Dukung Hilirisasi Tambang dan Ketahanan Energi
Hasil investigasi KPK dan Itjen Kemenkeu nantinya akan menjadi dasar untuk memposisikan LHKPN ED.
Sosok ED mendapat sorotan publik lantaran kerap pamer kemewahan lewat unggahan di media sosial, seperti foto di depan pesawat terbang dan foto dengan motor gede (moge).
Gaya hidup mewah mantan pejabat Bea Cukai tersebut memicu kritik dan kecurigaan dari masyarakat.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Bisnisnews.com, semoga bermanfaat.