Identitas Pelaku Pengeditan Profil Kapolda Metro Jaya di Wikipedia Sudah Dikantongi Polisi

- Pewarta

Jumat, 29 Juli 2022 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. (Instagram.com/@kapoldametrojaya)

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. (Instagram.com/@kapoldametrojaya)

BISNIS NEWS – Pihak kepolisian tengah mengusut kasus pengeditan profil dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di laman Wikipedia.

Polisi saat ini sudah mengantongi identitas satu pelaku.

“Sudah teridentifikasi. Baru satu orang teridentifikasi,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis 28 Juli 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun dirinya tidak memberikan rincian soal identitas pelaku tersebut. Dia meminta waktu agar pelaku segera diamankan.

“Mudah-mudahan gak lama lagi sudah bisa kita mintai keterangan yang bersangkutan, apa motifnya, maunya, kenapa berbuat seperti itu,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, profil atau biodata dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di laman Wikipedia sempat diubah dan disunting oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Fonda Tangguh, Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia, melaporkan hal tersebut ke polisi hari Selasa 28 Juli 2022.

“Hari ini saya melaporkan pengguna anonimnya, saya laporkan hari ini dengan dugaan Pasal 14 Ayat 2 dan pasal 15 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan kegaduhan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa 26 Juli 2022.

Dalam suntingan di laman Wikipedia, tertulis bahwa Kapolda diduga menerima suap dari Irjen Ferdy Sambo terkait insiden penembakan.

“Bahwa Irjen Fadil Imran diduga menerima suap dari Ferdy Sambo agar tidak menangkap dan menahan dirinya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J Hutabarat di tahun 2022,” bunyi suntingan tersebut.

Laporan itu telah diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/3806/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 26 Juli 2022.

Pengedit anonim itu dituduhkan melanggar Pasal 14 Ayat 2 dan Pasal 15 UU ITE tentang penyebaran berita bohong dan membuat kegaduhan.***

Berita Terkait

AHY Dorong Proses Hukum Jika Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Terbukti dalam Kasus Pagar Laut
Pemilik Bank Centris Pertanyakan Satgas BLBI dan KNKPL Sita Rumahnya Berdasar Putusan MA ‘Aneh’
Imlek Bersama Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia, Menag Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar Siap Hadir
Ombudsman RI Minta Kejelasan Nusron Wahid Soal Dterbitkannya Sertifikat HGB dan SHM di Laut Banten
Tegaskan Pemerintah Harus Efisien, Presiden Prabowo Subianto: Saya Paham Praktik Akal-Akalan
Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok dalam Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin
Eksepsi Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara KESDM Bambang Gatot Ariyono Ditolak Pengadilan Tipikor
Dibiayai oleh Qatar, Lahan untuk Bangun 1 Juta Hunian Berasal dari Perusahaan dan Kementerian

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 06:34 WIB

AHY Dorong Proses Hukum Jika Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Terbukti dalam Kasus Pagar Laut

Selasa, 28 Januari 2025 - 09:43 WIB

Pemilik Bank Centris Pertanyakan Satgas BLBI dan KNKPL Sita Rumahnya Berdasar Putusan MA ‘Aneh’

Sabtu, 25 Januari 2025 - 11:45 WIB

Imlek Bersama Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia, Menag Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar Siap Hadir

Selasa, 21 Januari 2025 - 15:44 WIB

Ombudsman RI Minta Kejelasan Nusron Wahid Soal Dterbitkannya Sertifikat HGB dan SHM di Laut Banten

Senin, 20 Januari 2025 - 14:00 WIB

Tegaskan Pemerintah Harus Efisien, Presiden Prabowo Subianto: Saya Paham Praktik Akal-Akalan

Berita Terbaru