BISNISNEWS.COM – Seorang mantan Deputi Pengadaan SKK Migas angkat bicara menyikapi pernyataan Ketua Forum Komunikasi Keluarga Besar Kejaksaan (FKKBK) Riau Abdul Khair.
Terutama perihal jabatan strategis pengadaan barang dan jasa senilai tak kurang dari Rp 500 miliar dipegang oleh seorang Pelaksana Tugas dan rangkap jabatan.
Ketua Forum Komunikasi Keluarga Besar Kejaksaan (FKKBK) Riau Abdul Khair sebelumnya mempersoalkan komposisi jajaran manajemen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terutama terkait posisi seorang pejabat PHR bernama Erwin Karouw, yang menurutnya rawan melakukan penyimpangan.
“Pejabat atau Panitia Pengadaan Barang dan Jasa itu bertanggung jawab secara pribadi atau orangnya.”
“Atas proses-proses pengadaan barang dan jasa yang menjadi kewenangan dan tanggungjawabnya secara melekat dan independen.”
“Sedangkan institusi hanya bertanggungjawab terkait kinerja saja,” jelas seorang mantan Deputi Pengadaan SKK Migas.
Ia mengatakan, sepengetahuannya, Pejabat Sementara (Pjs) tidak dapat mengambil keputusan yang sifatnya mengikat dengan konsekuensi hukum.
“Jadi betul, rawan kalau Pjs dan sebaiknya Pejabat atau Panitia Pengadaan Barang dan Jasa perlu segera ditunjuk Pejabat atau Panitia definitif.”
“Yang dikukuhkan dengan SK dari Pejabat yang berwenang menunjuk agar lebih jelas kewenangan, tangungjawab atau tanggung gugatnya,” ungkapnya.
“Kasihan Pjs kalau nanti ada persoalan hukum, misalnya terjadi sanggah dalam proses pengadaan lelang atau bidding atau direct selection atau direct appointment,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengatakan kurang tahu kenapa begitu pejabat pengadaan di PHE dan PHR bisa dijabat seorang Pjs.
“Kalau pengadaan barang dan jasa APBN harus jelas tatacara, struktur dan pejabatnya. Misalnya PPK tidak boleh merangkap PPSPM atau PPHP,” katanya lagi.
Sebelumnya, Ketua Forum Komunikasi Keluarga Besar Kejaksaan (FKKBK) Riau Abdul Khair menyatakan keheranannya terhadap komposisi jajaran manajemen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Terutama terkait posisi seorang pejabat PHR bernama Erwin Karouw, yang menurutnya rawan melakukan penyimpangan.
“Sejak 14 Maret 2022 VP Procurement and Contractor PT PHR dijabat oleh pejabat sementara (Pjs) Erwin Karoew setelah menajamen PT PHE mencopot Rudi Imran.”
“Jadi sejak 14 Maret 2022 hingga saat ini, jabatan strategis pengadaan barang dan jasa bernilai hingga Rp 500 miliar dirangkap jabat oleh Erwin Karoouw ini.”
“Ini sangat berbahaya, rawan seenaknya dalam menentukan rekanan yang diundang setiap tender pekerjaan” ungkap Abdul Khair.
Padahal, lanjutnya, sepanjang Erwin Karouw menjabat, banyak kebijakannya yang kontroversial yang merugikan nama baik PT Pertamina Hulu Rokan.
“Namun posisinya kokoh hingga saat ini, seperti tanaman keras saja” ungkap Abdul Khair. ***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Bisnisnews.com, semoga bermanfaat.