BISNISNEWS.COM -Rencana pemerintah menerapkan Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) akan membahayakan bagi daya beli masyarakat.
Program itu akan membawa dampak serius bagi kalangan masyarakat khususnya dengan tabungan di bawah Rp 100 juta.
Program tersebut juga membawa bahaya dalam bentuk tergerusnya daya beli masyarakat karena gajinya yang terpotong untuk membayar iuran Tapera.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Sosok Ini Berhasil Memberdayakan Komunitas Perempuan di Lamongan Jatim, Melalui Pendampingan BRI
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor LPS, Jakarta, belum lama ini.
‘’Bahaya utama yang mengancam adalah turunnya daya beli masyarakat karena semakin rendahnya disposable income,’’ kata
Purbaya mengatakan, disposable income atau pendapatan yang dimanfaatkan guna membeli barang dan jasa konsumsi.
Baca Juga:
Figur Inspiratif Lokal Gerakkan UMKM di Desa Bululor, Jambon, Ponorogo, Diberdayakan BRI
Rosan Perkasa Roeslani Jelaskan Soal Rencana Investasi Apple Sebesar 1 Miliar Dolar AS di Indonesia
Setelah dikurangi pajak langsung, menjadi faktor penting penentu daya beli dan kemampuan menabung, pada akhirnya berpengaruh kepada kesejahteraan hidup.
Doktor lulusan Purdue University ini menambahkan bahwa tingkat konsumsi masyarakat akan menurun seiring dengan berkurangnya disposable income.
“Ya jelas pasti berpengaruh. Jadi, disposable income-nya kan turun. Jadi ya seandainya bisa akses uang itu nanti pun, masih nanti. Yang jelas konsumsi mereka akan terpengaruh,” kata Purbaya.
Purbaya menambahkan, uang yang dipotong tersebut diharapkan bisa diputar untuk meningkatkan perekonomian negara agar lebih baik. Dengan catatan, uang tersebut diputar dengan baik.
Baca Juga:
Di Hadapan Para Pimpinan Perusahaan AS – ASEAN, Prabowo Subianto Puji Kinerja Kabinet Merah Putih
“Uangnya kan tidak akan dianggurkan. Kalau diputar dengan baik dan mendorong pertumbuhan ekonomi, mungkin bisa bermanfaat dengan baik.”
“Coba lihat ke belakang, siapa yang lebih baik membelanjakan uang? Pemerintah atau masyarakat. Saya tidak tahu mana yang lebih bagus.”
Menurut dia, mestinya kebijakan tersebut dibarengi dengan persiapan yang matang. Dengan demikian, dampaknya kepada masyarakat juga akan baik.
“Harusnya kalau ada program seperti itu, sudah ada persiapan untuk membelanjakannya dengan baik dan optimal, sehingga dampaknya ke masyarakat akan bagus,” kata Purbaya.
Pemerintah telah mengatur besaran Iuran Peserta Pekerja Tapera dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa hingga perusahaan swasta.
Hal tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024.
Tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Aturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.
Pasal 5 PP ini mengatur bahwa setiap pekerja berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
“Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta,” demikian bunyi Pasal 5 ayat 3 dari regulasi tersebut.
Pasal 15 ayat 1 PP mengatur besaran simpanan peserta sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Sedangkan pada ayat 2, besaran simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.***