BISNISNEWS.COM – Kantor Imigrasi Denpasar memutuskan untuk mendeportasi warga negara Rusia Luiza Kosykh setelah diperiksa terkait foto dirinya tanpa busana (bugil) di area pura atau tempat suci umat Hindu di Kabupaten Tabanan, Bali.
“Saudari LK (Luiza Kosykh) harus meninggalkan wilayah Indonesia dalam kesempatan pertama,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Barron Ichsan di Denpasar, Kamis 13 April 2023.
Meski begitu, Imigrasi belum memastikan waktu deportasi warga negara Rusia itu.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Presiden Prabowo Bangga Melihat Lahan Rawa Jadi Sawah Produktif di Sumsel, Didampingi Mentan Amran

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan wanita berusia 40 tahun itu ditangkap tim Intelijen Penindakan Imigrasi pada Rabu 12 April 2023 di salah satu vila di Desa Pererenan, Kabupaten Badung, Bali.
Baca artikel penting lainnya di media online Terkinipost.com – salah satu portal berita terbaik di Indonesia.
Warga Rusia itu kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Maknai Hari Kartini, BRI Berdayakan Wanita Indonesia Melalui Program BRInita
Pemegang Saham BBRI Panen Dividen Final Senilai Rp31,4 Triliun pada Hari Rabu Ini 23 Mei 2025
Dari hasil pemeriksaan, warga negara asing (WNA) itu mengakui foto tersebut adalah foto dirinya yang diambil pada 2021 sekitar pukul 08.00 WITA di pohon kayu putih besar yang berada di satu area dengan Pura Pemaksan Babakan, Desa Tua, Tabanan.
Selain itu, WNA itu mengaku tidak mengetahui tempat dirinya berpose itu adalah tempat yang disucikan.
Dari pemeriksaan, lanjut dia, WNA itu mengaku berpose di pohon yang diperkirakan berusia 700 tahun itu karena ingin menyatu dengan alam.
Dari hasil pemeriksaan juga diketahui foto tersebut diambil spontan dan saat difoto dirinya masih menggunakan celana dalam, namun diedit oleh temannya.
Baca Juga:
Bank DKI Pastikan Keamanan Dana Nasabah di Tengah Proses Forensik Digital
Butuh Pintu Proyek Skala Besar? Kodai Door Punya Solusinya – Temui Kami di MEGABUILD Indonesia 2025!
Berdasarkan data Imigrasi, Luiza merupakan pemegang izin tinggal terbatas investor di Bali selama dua tahun dengan kode C314 yang berlaku hingga 10 Desember 2024.
Ia masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dan mengaku datang dan tinggal di Pulau Dewata untuk melakukan investasi.
Di sisi lain, ia mendorong pemerintah daerah mempercepat penyelesaian buku panduan bagi wisatawan mancanegara.
“Tidak semua WNA tahu hal-hal apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan di Bali,” ucapnya.***