BISNISNEWS.COM – Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak mendatangi SPKT Bareskrim Polri, melaporkan dugaan terjadinya praktik mafia pidana dengan terlapor Susan Wijaya.
Jhon Wimin yang menjadi korban dalam kasus itu mengalami kerugian antara 80 hingga 120 miliar rupiah.
Laporan pengacara kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua itu diterima dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0067/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Pebruari 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Susan Wijaya dilaporkan dengan tuduhan telah melakukan penipuan, pemalsuan dokumen, memasukkan keterangan palsu dalam akte otentik, pemalsuan akte identitas KTP dan akte-akte lainnya,
Baca konten selengkapnya, disini: Dugaan Praktik Mafia Kejahatan di Polda Metro Jaya Dibongkar Kamaruddin Simanjuntak. ***