BISNIS NEWS – Distributor minyak goreng curah di Kota Pontianak, Kalimantan Barat Lauw Cu Weng mendukung kebijakan pemerintah melarang ekspor Minyak Sawit Mentah (CPO).
Menurut Lauw, dengan kebijakan larangan ekspor CPO akan meminimalisir kelangkaan minyak goreng di pasaran.
Selain itu, harganya pun sudah diatur berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET), sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Serius Pangan Nusantara, UMKM Kopi yang Bertumbuh hingga Go Global Berkat Pemberdayaan BRI
BRI Dorong UMKM Minuman Herbal Semakin Percaya Diri Garap Pasar Luar Negeri

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau itu saya dukung, pak, malah kepinginnya seperti itu.”
“Harganya stabil, dak perlu antre-antre lagi seperti dulu buat pusing Kepala, pak,” tuturnya, Selasa 3 Mei 2022.
Lauw mengatakan, pada saat terjadi kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu, pihaknya selaku distributor tetap mematuhi aturan pemerintah.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Bangga Melihat Lahan Rawa Jadi Sawah Produktif di Sumsel, Didampingi Mentan Amran
Dengan menjual minyak goreng curah seharga yang sudah ditetapkan berdasarkan HET, yakni Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram.
“Waktu itu, kita jual sesuai harga pemerintah,” imbuhnya.
Pengelolaan dan pengawasan penjualan minyak curah saat ini, ditambahkan Lauw, sudah semakin ketat dengan menerapkan Aplikasi SiMirah (Sistem Informasi Minyak Curah).
Munculnya aplikasi ini merupakan hasil perombakan total kebijakan terkait Minyak Goreng Sawit (MGS) curah, dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri.
Baca Juga:
Maknai Hari Kartini, BRI Berdayakan Wanita Indonesia Melalui Program BRInita
Pemegang Saham BBRI Panen Dividen Final Senilai Rp31,4 Triliun pada Hari Rabu Ini 23 Mei 2025
Bank DKI Pastikan Keamanan Dana Nasabah di Tengah Proses Forensik Digital
Hal ini dilakukan karena kebijakan MGS curah berbasis perdagangan dinilai kurang efektif menjaga pasokan dan harga bagi masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil.
Presiden RI Joko Widodo menetapkan larangan ekspor CPO dan turunannya per 28 April 2022 lalu.
Kebijakan ini akan dicabut jika kebutuhan minyak goreng di dalam negeri telah terpenuhi. ***