BISNIS NEWS – Distributor minyak goreng curah di Kota Pontianak, Kalimantan Barat Lauw Cu Weng mendukung kebijakan pemerintah melarang ekspor Minyak Sawit Mentah (CPO).
Menurut Lauw, dengan kebijakan larangan ekspor CPO akan meminimalisir kelangkaan minyak goreng di pasaran.
Selain itu, harganya pun sudah diatur berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET), sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Di Hadapan Para Pimpinan Perusahaan AS – ASEAN, Prabowo Subianto Puji Kinerja Kabinet Merah Putih
Prabowo Subianto Berharap Tahun 2025 Tak Impor Beras, Tren Produksi Pangan Indonesia Meningkat
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau itu saya dukung, pak, malah kepinginnya seperti itu.”
“Harganya stabil, dak perlu antre-antre lagi seperti dulu buat pusing Kepala, pak,” tuturnya, Selasa 3 Mei 2022.
Lauw mengatakan, pada saat terjadi kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu, pihaknya selaku distributor tetap mematuhi aturan pemerintah.
Baca Juga:
Petani dan Nelayan Sekarang Lebih Semangat Usai Prabowo Subianto Hapus Utang Macet UMKM
Desa BRILiaN dengan Sejuta Potensi Alam dan Budaya, Mengenal Desa Batuan Sukawati di Bali
Dengan menjual minyak goreng curah seharga yang sudah ditetapkan berdasarkan HET, yakni Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram.
“Waktu itu, kita jual sesuai harga pemerintah,” imbuhnya.
Pengelolaan dan pengawasan penjualan minyak curah saat ini, ditambahkan Lauw, sudah semakin ketat dengan menerapkan Aplikasi SiMirah (Sistem Informasi Minyak Curah).
Munculnya aplikasi ini merupakan hasil perombakan total kebijakan terkait Minyak Goreng Sawit (MGS) curah, dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri.
Hal ini dilakukan karena kebijakan MGS curah berbasis perdagangan dinilai kurang efektif menjaga pasokan dan harga bagi masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil.
Presiden RI Joko Widodo menetapkan larangan ekspor CPO dan turunannya per 28 April 2022 lalu.
Kebijakan ini akan dicabut jika kebutuhan minyak goreng di dalam negeri telah terpenuhi. ***