BISNIS NEWS – Polsek Parung Panjang amankan seorang laki-laki AS (23) yang diduga pelaku tindak pidana pencurian di Perumahan Foresthill, Minggu 14 Agustus 2022
Pelaku melakukan aksinya dengan cara menyongkel pintu rumah korban AM (32) lali mengambil barang-barang yang ada didalam rumah korban.
“Dari kejadian tersebut kami dari pihak Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah Playstation, 2 buah Laptop merk Lenovo dan Asus, 2 buah kemeja, 1 buah celana dan 1 buah tas belanja yang dicuri pelaku.” Ungkap Kapolsek Parung Panjang Kompol Suminto, SIP, MH.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Program BRI Menanam Berhasil Serap Karbon 2.987 CO2e (Kg) per Tahun dan Dorong Ekonomi Masyarakat
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku kini diamankan di Polsek Parung Panjang guna dilakukannya pemeriksaan serta kami masih mengumpulkan keterangan para saksi yang berada ditempat kejadian.” Tutupnya.***