BISNIS NEWS – Polsek Parung Panjang amankan seorang laki-laki AS (23) yang diduga pelaku tindak pidana pencurian di Perumahan Foresthill, Minggu 14 Agustus 2022
Pelaku melakukan aksinya dengan cara menyongkel pintu rumah korban AM (32) lali mengambil barang-barang yang ada didalam rumah korban.
“Dari kejadian tersebut kami dari pihak Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah Playstation, 2 buah Laptop merk Lenovo dan Asus, 2 buah kemeja, 1 buah celana dan 1 buah tas belanja yang dicuri pelaku.” Ungkap Kapolsek Parung Panjang Kompol Suminto, SIP, MH.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Bagikan Dividen Rp249,31 Miliar, Bank DKI Siap Bertransformasi Melalui IPO
Di Tengah Dinamika Perekonomian Global, BRI Berhasil Catatkan Laba Sebesar Rp13,8 Triliun
Kembangkan Produk dan Perluas Skala Usaha, Berkat LinkUMKM BRI Pengusaha Ini Mampu Naik Kelas

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku kini diamankan di Polsek Parung Panjang guna dilakukannya pemeriksaan serta kami masih mengumpulkan keterangan para saksi yang berada ditempat kejadian.” Tutupnya.***