BISNIS NEWS – Tim dari Polres Bogor berhasil meringkus pelaku yang melakukan penganiayaan dengan menculik dan menembaki pria berinisial FZ (27) di Bogor dengan memakai senjata air softgun.
Dalam peristiwa tersebut, motif para pelaku untuk menagih utang kepada korban sekitar Rp200 juta.
“Polres Bogor, Polsek Cileungsi dan Satreskrim berhasil melakukan pengungkapan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama,” terang Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, di Mapolsek Cileungsi, Jumat 17 Juni 2022.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Pengusaha Wanita Ini Berhasil Sulap Kelor Jadi Aneka Olahan Pangan yang Digemari, Manfaatkan KUR BRI
Bank DKI Siap Kooperatif dalam Proses Hukum Kredit kepada PT Sritex
Tiket Presale Panggung Musikal Keluarga Cemara Ludes, Libur Sekolah Jadi Momen Kembali ke Keluarga

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Iman, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 25 Mei 2022 lalu pada pukul 03.30 WIB dini hari saat para pelaku mendatangi kediaman korban FZ di Kawasan Cileungsi, Bogor.
Para pelaku mencari kakak korban berinisial J yang memiliki utang kepada para pelaku.
Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek beberapa jam kemudian sekitar pukul 09.00WIB.
Baca Juga:
Salah Satu Alasan Pentingnya UMKM Publikasi Press Release, Biaya Tampil di Media Online Itu Hemai
Bimo Wijayanto Siap Jabat Dirjen Pajak, Tunggu Pelantikan dari Menteri Sri Mulyani di Kemenkeu
“Berawal dari kejadian para pelaku ini menagih utang kepada kakak korban.”
“Saat itu korban melihat pelaku melakukan penganiayaan bersama-sama,” ungkap Iman.
“Salah satu pelaku dengan mengunakan airsoft gun yang mirip senjata api,” tambahnya.
Iman melanjutkan, berdasarkan hasil penangkapan, petugas langsung melakukan penyitaan barang bukti yang digunakan oleh pelaku melakukan perbuatan pidana.
Saat ini, Polres Bogor sudah berhasil menangkap tersangkanya.
Dan, pelaku sedang dalam proses penyidikan dari tim reskrim Polsek Cileungsi.
Adapun inisial pelaku NL dan sementara yang diamankan satu orang dari 4 pelaku yang diperoleh dari proses penyidikan. ***