BISNIS NEWS – Pihak Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mengaku bingung menerima balasan surat dari Corporate Secreatry (Corsec) PT PGAS Solution (PGASOL), Ris Haryono.
Surat PT PGAS Solution Nomor 011000.S/HK.05/Sekper/2022 tanggal 20 Agustus 2022 itu merespons surat CERI tentang tender pekerjaan pemipaan ke Kilang Balikpapan senilai Rp 1,2 triliun.
Ris Haryono dalam surat balasan yang diterima CERI pada Minggu 21 Agustus 2022 pukul 09.29 WIB pagi, itu, menyatakan informasi yang dimintakan oleh CERI termasuk informasi yang dikecualikan dengan berdasar pada (mengutip) Pasal 7 PP 16 Tahun 2018 dan Pasal 17b UU Nomor 14 Tahun 2008.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Sosok Ini Berhasil Memberdayakan Komunitas Perempuan di Lamongan Jatim, Melalui Pendampingan BRI
SCROLL TO RESUME CONTENT
CERI menganggap surat itu asal bunyi dan tidak tahu hukum setidaknya salah memahami persoalan hukum.
“Bkankah telah menjadi fixatie bukan lagi fictie, semua orang mengetahui undang undang? Apalagi sekelas corporate secretary PGASOL,” kata Direktur CERI, Yusri Usman, Minggu, 21 Agustus 2022, di Jakarta.
“Pasal 7 PP 16 Tahun 2018 dan Pasal 17b UU Nomor 14 Tahun 2008 sama sekali tidak mengecualikan apa yang CERI mintakan konfirmasi pada PGASOL,” imbuhnya.
Baca Juga:
Figur Inspiratif Lokal Gerakkan UMKM di Desa Bululor, Jambon, Ponorogo, Diberdayakan BRI
Rosan Perkasa Roeslani Jelaskan Soal Rencana Investasi Apple Sebesar 1 Miliar Dolar AS di Indonesia
Yusri Usman menjelaskan, kegiatan di BUMN mengacu pada Permen BUMN Nomor 08 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara, terutama Pasal 3 huruf (f) yang berbunyi:
Tujuan pengaturan mengenai Pengadaan Barang dan Jasa ini adalah: (f). Mewujudkan pengadaan yang menghasilkan value for money dengan cara yang fleksibel dan inovatif namun tetap kompetitif, transparan, akuntabel dilandasi etika pengadaan yang baik,” tegas Yusri.
Lagi pula, menurut Yusri kegiatan di BUMN tidak mengacu Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa, karena bukan menggunakan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
Teapi menggunakan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) yang awalnya diusulkan Anak atau Cucu usaha kemudian disetujui oleh sub holding kemudian disetujui oleh Holding ( in casu Pertamina).
Baca Juga:
Di Hadapan Para Pimpinan Perusahaan AS – ASEAN, Prabowo Subianto Puji Kinerja Kabinet Merah Putih
Kemudian RKAP itu jika disetujui oleh Kementerian BUMN, barulah bisa diimplementasikan.
Dalam tahapan proses tender mungkin ada informasi yang dikecualikan, tetapi yang CERI konfirmasi adalah setelah ada pemenang tender berarti proses tender sudah selesai.
Adapun konfirmasi yang diajukan CERI ke Direksi PGASOL diajukan setelah proses tender itu selesai, yaitu produk hasil tender itu yang boleh diketahui umum untuk transparansi.
“Justru, jika informasi yang kami peroleh dan kami ingin konfirmasi itu benar, maka hal itu hemat kami telah melanggar etika persaingan usaha,” kata Yusri.
Karena merupakan suatu proses tunjuk langsung yang dilarang oleh UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Proyek ini jika ditinjau dari kelahirannya bak proyek yang lahir dari rahim yang salah, yaitu sinergi antara PT Kilang Pertamina International dgn Subholding PT PGN Tbk.
Kemudian PT PGN menugaskan PT Pertagas ( PT Pertamina Gas) sebagai pelaksana, oleh PT Pertagas telah ditunjuk konsorsium PT PGSOL dengan PT Adhi Karya Tbk melalui proses tender”, beber Yusri.
Selanjut menurut Yusri, tiga poin yang menjadi pertanyaan CERI ke PGASOL adalah Terkait hasil produk pengadaan barang dan jasa di BUMN.
Dalam surat konfirmasinya ke PGASOL, CERI pada poin pertama menanyakan apakah benar PT PGASOL bersama PT Adhi Karya Tbk sebagai konsorsium untuk pekerjaan tersebut di atas?
Pada poin kedua, CERI menanyakan apakah benar Konsorsium PGASOL-Adhi Karya telah menunjuk perusahaan CPM sebagai pelaksananya tanpa melalui proses tender?
Sedangkan pada poin ketiga, CERI hanya menanyakan, berapa persen dari total volume pekerjaan yang telah diserahkan kepada perusahaan CPM sebagai subkontraktor?
“Tiga poin yang CERI tanya adalah tentang produk pengadaan Jasa dan barang yang kalau dikaitkan dengan Perpres.”
“Justru Direksi cq Corporate Secretari telah gagal faham atau tidak mengetahui UU dan Peraraturan yang mengatur/ landasan tugas, kewenangan dan tanggung jawab mereka,” kata Yusri.
“Jika masih dalam lingkup Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, hal hal yang CERI konfirmasikan itu malah harus diumumkan agar menjadi pengetahuan umum.”
“Justru itulah untuk setiap proyek APBN dilokasi proyek wajib dituliskan judul proyek di papan proyek yang menyebutkan kontraktor pelaksana.”
“Nilai kontrak, konsultan pengawas, mata anggaran dan tahun anggaran serta pemekrasa proyek, selain diumumkan di portal pengadaan barang dan jasa,” ulas Yusri.
“Jadi menurut hemat kami, Corsec PGASOL ini tidak atau pura pura tidak faham dengan apa yang kami tanyakan, lalu memberikan jawaban yang tidak nyambung dengan apa yang kami ajukan sebelumnya.”
“Atau malah membuat penjelasan kabur yang makin mengaburkan soal soal yang tadinya cukup sederhana untuk dikonfirmasi dengan jawaban sederhana, Obscurum per obscurius (pengaburan dengan penjelasan yang lebih kabur).”
Menurut Yusri, jika mau berterus terang untuk menjawab pertanyaan tiga CERI itu , taklah butuh berhari hari.
Konfirmasi yang diajukan CERI pada 18 Agustus 2022 lalu ke Corsec PT PGASOL, kan cuma ada tiga poin.
Ketiganya yakni, apakah benar PT PGASOL bersama PT Adhi Karya Tbk sebagai konsorsium untuk pekerjaan pemipaan ke Kilang Balikpapan.
Apakah benar Konsorsium PGASOL- Adhi Karya telah menunjuk perusahaan CPM sebagai pelaksananya tanpa melalui proses tender.
Serta berapa persen dari total volume pekerjaan yang telah diserahkan kepada perusahaan CPM sebagai subkontraktor ?.
Ris Haryono selaku Corporate Srcretary PGASOL dalam suratnya malah mengutip beberapa peraturan perundang-undangan yang menurut CERI tidak relevan dengan apa yang dikonfirmasikan.
Di bawah ini adalah surat balasan ysng disampaikan Corporate Srcretary PGASOL Ris Haryono, sebagai berikut.
Menindaklanjuti surat dari Center of Energy Resources Indonesia (CERI) Nomor: 15/EX/CERI/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022 perihal Mohon Informasi dan Konfirmasi terkait Pekerjaan Pembangunan Pipa Gas Senipah Balikpapan.
Bersama ini disampaikan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 7 Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 perihal Etika Pengadaan Barang / Jasa;
b. Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Mempertimbangkan ketentuan diatas, dengan ini kami tidak dapat membuka informasi yang ditanyakan karena sesuai aturan tersebut, perihal yang ditanyakan termasuk dalam klasifikasi informasi yang dikecualikan.***