Capai Rp 7,1 T, Pajak Digital dari Penyelenggara Perdagangan yang Menggunakan Sistem Elektronik

- Pewarta

Jumat, 8 Juli 2022 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pajak Digital Capai Rp 7,1 Triliun. (Pexels.com/olia danilevich)

Pajak Digital Capai Rp 7,1 Triliun. (Pexels.com/olia danilevich)

BISNIS NEWS – Sampai Juni 2022, jumlah pajak yang dikumpulkan dari pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE) mencapai Rp 7,1 triliun.

Jumlah pajak digital tersebut berasal dari 97 penyelenggara PMSE yang sebagian telah mulai melakukan pemungutan dan penyetoran kepada kas negara sejak pertengahan 2020 lalu.

Hal itu diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi Rabu 6 Juli 2022. “Untuk tahun 2022 sendiri, total setoran sudah sebesar Rp2,5 triliun rupiah,” jelasnya.

Sementara itu, jumlah keseluruhan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) sampai dengan bulan Juni 2022 ada 119 pelaku usaha.

Pada April 2022, DJP melakukan delapan penunjukan, yaitu Iqiyi International Singapore Pte. Ltd., Global Cloud Infrastructure Limited, John Wiley & Sons, Inc., Springer Nature Customer Service Center Gmbh., Springer Nature Limited, Paypro Europe Limited, Biomed Central Limited dan Unity Technologies Aps, dan satu pencabutan, yaitu Fenix International Limited.

Untuk bulan Mei 2022 DJP melakukan lima penunjukan, yaitu Coursera, Inc., Groundhog Inc., Groundhog Technologies Inc., Surfshark B.V., dan To The New Singapore Pte. Ltd.

Sedangkan di bulan Juni 2022, DJP melakukan empat penunjukan, yaitu Ezviz International Limited, Zendrive Inc, University Of London, CVmaker B.V, dan dua pembetulan, yaitu Biomed Central Limited dan Github, Inc.

“Untuk pembetulan penunjukan pemungut PPN PMSE itu sifatnya membetulkan, dilakukan dalam hal terdapat elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda dari keadaan sebenarnya atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut,” jelas Neil.

Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Lebih lanjut, Neilmaldrin mengingatkan pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

“Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria yaitu nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut,” katanya.***

Berita Terkait

Sri Mulyani Bertemu dengan 40 Pengusaha US – ASEAN Business Council, Bahas Prioritas Ekonomi Indonesia
Penurunan Produksi Masih Terus Berlangsung Jadi Tantangan Utama yang Dihadapi Industri Hulu Migas Saat Ini
Di Hadapan Para Pimpinan Perusahaan AS – ASEAN, Prabowo Subianto Puji Kinerja Kabinet Merah Putih
Prabowo Subianto Berharap Tahun 2025 Tak Impor Beras, Tren Produksi Pangan Indonesia Meningkat
Dukung Stabilitas Keuangan dan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif, BRI Raih 2 Penghargaan Bank Indonesia Awards 2024
Kadin Indonesia Beber Alasan Minta Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Sebesar 12 Persen Ditunda
Konsisten Meningkatkan Kualitas Implementasi GCG, BNI Kembali Raih Predikat ‘The Best Overall in Corporate Governance’
Unggul dalam Tata Kelola, BRI Dinobatkan Sebagai The Most Trusted Company 2024
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:44 WIB

Sri Mulyani Bertemu dengan 40 Pengusaha US – ASEAN Business Council, Bahas Prioritas Ekonomi Indonesia

Rabu, 4 Desember 2024 - 07:42 WIB

Penurunan Produksi Masih Terus Berlangsung Jadi Tantangan Utama yang Dihadapi Industri Hulu Migas Saat Ini

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:24 WIB

Di Hadapan Para Pimpinan Perusahaan AS – ASEAN, Prabowo Subianto Puji Kinerja Kabinet Merah Putih

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:31 WIB

Prabowo Subianto Berharap Tahun 2025 Tak Impor Beras, Tren Produksi Pangan Indonesia Meningkat

Senin, 2 Desember 2024 - 10:37 WIB

Dukung Stabilitas Keuangan dan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif, BRI Raih 2 Penghargaan Bank Indonesia Awards 2024

Sabtu, 30 November 2024 - 10:00 WIB

Kadin Indonesia Beber Alasan Minta Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Sebesar 12 Persen Ditunda

Kamis, 28 November 2024 - 20:42 WIB

Konsisten Meningkatkan Kualitas Implementasi GCG, BNI Kembali Raih Predikat ‘The Best Overall in Corporate Governance’

Kamis, 28 November 2024 - 13:04 WIB

Unggul dalam Tata Kelola, BRI Dinobatkan Sebagai The Most Trusted Company 2024

Berita Terbaru