Capai Rp 7,1 T, Pajak Digital dari Penyelenggara Perdagangan yang Menggunakan Sistem Elektronik

- Pewarta

Jumat, 8 Juli 2022 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pajak Digital Capai Rp 7,1 Triliun. (Pexels.com/olia danilevich)

Pajak Digital Capai Rp 7,1 Triliun. (Pexels.com/olia danilevich)

BISNIS NEWS – Sampai Juni 2022, jumlah pajak yang dikumpulkan dari pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE) mencapai Rp 7,1 triliun.

Jumlah pajak digital tersebut berasal dari 97 penyelenggara PMSE yang sebagian telah mulai melakukan pemungutan dan penyetoran kepada kas negara sejak pertengahan 2020 lalu.

Hal itu diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi Rabu 6 Juli 2022. “Untuk tahun 2022 sendiri, total setoran sudah sebesar Rp2,5 triliun rupiah,” jelasnya.

Sementara itu, jumlah keseluruhan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) sampai dengan bulan Juni 2022 ada 119 pelaku usaha.

Pada April 2022, DJP melakukan delapan penunjukan, yaitu Iqiyi International Singapore Pte. Ltd., Global Cloud Infrastructure Limited, John Wiley & Sons, Inc., Springer Nature Customer Service Center Gmbh., Springer Nature Limited, Paypro Europe Limited, Biomed Central Limited dan Unity Technologies Aps, dan satu pencabutan, yaitu Fenix International Limited.

Untuk bulan Mei 2022 DJP melakukan lima penunjukan, yaitu Coursera, Inc., Groundhog Inc., Groundhog Technologies Inc., Surfshark B.V., dan To The New Singapore Pte. Ltd.

Sedangkan di bulan Juni 2022, DJP melakukan empat penunjukan, yaitu Ezviz International Limited, Zendrive Inc, University Of London, CVmaker B.V, dan dua pembetulan, yaitu Biomed Central Limited dan Github, Inc.

“Untuk pembetulan penunjukan pemungut PPN PMSE itu sifatnya membetulkan, dilakukan dalam hal terdapat elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda dari keadaan sebenarnya atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut,” jelas Neil.

Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Lebih lanjut, Neilmaldrin mengingatkan pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

“Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria yaitu nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut,” katanya.***

Berita Terkait

PPJKI dan BPKH Dorong Transformasi Dana Umat Melalui Seminar Nasional Strategi Sovereign Halal Fund 2025
Presiden Prabowo Bangga Melihat Lahan Rawa Jadi Sawah Produktif di Sumsel, Didampingi Mentan Amran
BRI Hadirkan Layanan Keuangan Hingga ke Pelosok Negeri, 1,2 Juta AgenBRILink Jangkau 88% Wilayah Indonesia
Maknai Hari Kartini, BRI Berdayakan Wanita Indonesia Melalui Program BRInita
Pemegang Saham BBRI Panen Dividen Final Senilai Rp31,4 Triliun pada Hari Rabu Ini 23 Mei 2025
Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri Tanggapi Kebijakan Tarif Presiden Amerika Serikat Donald Trump
Peningkatan Penggunaan JakCard di Tempat Wisata Selama Libur Lebaran
Gebrakan Presiden Prabowo Subianto Jaga Optimisme Ekonomi RI di Tengah Disrupsi Tarif Amerika Serikat

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 16:46 WIB

PPJKI dan BPKH Dorong Transformasi Dana Umat Melalui Seminar Nasional Strategi Sovereign Halal Fund 2025

Kamis, 24 April 2025 - 15:57 WIB

Presiden Prabowo Bangga Melihat Lahan Rawa Jadi Sawah Produktif di Sumsel, Didampingi Mentan Amran

Rabu, 23 April 2025 - 20:56 WIB

Maknai Hari Kartini, BRI Berdayakan Wanita Indonesia Melalui Program BRInita

Rabu, 23 April 2025 - 11:15 WIB

Pemegang Saham BBRI Panen Dividen Final Senilai Rp31,4 Triliun pada Hari Rabu Ini 23 Mei 2025

Selasa, 8 April 2025 - 09:34 WIB

Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri Tanggapi Kebijakan Tarif Presiden Amerika Serikat Donald Trump

Berita Terbaru