BISNIS NEWS – Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebutkan, Bharada E belum tentu menjadi tersangka sepenuhnya atas tewasnya Brigadir J lantaran bukti yang didapat belum sepenuhnya terkonfirmasi.
“Saya bilang belum tentu Richard (Bharada E) itu pelakunya. Jadi sementara itu dia ditetapkan sebagai tersangka atas pengakuannya,” ujar Taufan kepada wartawan, Sabtu 6 Agustus 2022.
Taufan mengatakan, saat peristiwa tidak ada saksi yang melihat jelas proses tembak menembak.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok dalam Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin
Komunitas Pengusaha Tangan Di Atas Gelar Pesta Wirausaha Nasional 2025 ‘Elevate Your Journey’
SCROLL TO RESUME CONTENT
Satu ajudan lain yang disebutkan berada di lokasi, tidak melihat jelas keberadaan Bharada E saat kejadian.
“Riki itu dia dengar teriakan dia keluar dari kamarnya yang di bawah dan dia liat J menodongkan senjata ke atas tembak-menembak.”
“Tapi dia tidak melihat Richardnya, Bharada E itu. Dia nggak liat orangnya,” paparnya.
Baca Juga:
BRI Setor Rp10,88 Triliun Ke Negara, Bayarkan Dividen Interim Sebesar Rp20,33 Triliun
Resmi, Anindya Bakrie Sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia dan Arsjad Rasjid Ketua Dewan Pertimbangan
“Setelah tembak-menembak itu barulah dia melihat ‘oh ternyata Richard’, ‘ada apa Richard?’ Richard nya diam aja gitu,” tambahnya.
Taufan menambahkan, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut, dengan Bharada E menjadi tersangka atas pengakuannya.
“Iya, itu pengakuan dia (Bharada E) tapi saya bilang nggak bisa kita sebagai penyelidik simpulkan itu.”
“Bahwa sekarang penyidik jadikan dia tersangka tapi kan penyidik akan cari barang bukti kalau dia menemukan barang bukti pendukung lain yang semakin memastikan, ya bawa ke pengadilan,” tandasnya.***
Baca Juga:
Alokasi APBN Sebesar Rp145 Trliun akan Sia-sia Jika Bulog Serap Gabah Petani di Bawah HPP Rp6.500
Titiek Soeharto Semprot Bulog Tak Mampu Serap Gabah Sesuai Harga Pemerintah dengan Rp6500
Eksepsi Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara KESDM Bambang Gatot Ariyono Ditolak Pengadilan Tipikor