BISNIS NEWS – Modus operandi tindak pidana penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex yang dilakukan tersangka Doni Salmanan terungkap.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri menerangkan modus Doni Salmanan berawal dari pembuatan video hoaks berupa pamer profit dari hasil trading di akun YouTube King Salmanan.
“Melakukan flexing dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton konten YouTube tersebut agar ikut bergabung dan bermain Quotex,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Proyek Tanggul Laut Fayah Kolaborasi RI‑Belanda Dimulai
Tiga UKM Makanan Indonesia Ikuti Seoul Food & Hotel 2025 Melalui Fasilitasi BNI
Raja Ampat Memanas: Empat Tambang Nikel Disorot, Indikasi Korupsi Menguat di Balik Izin Lingkungan

SCROLL TO RESUME CONTENT
Asep melanjutkan, dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex ini Doni Salmanan bisa dijerat Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” sambungnya.
Dikatakan Asep, penyidik akan terus menelusuri aset-aset dan aliran dana terkait Doni Salmanan.
Baca Juga:
MAKI Laporkan Pimpinan KPK Terkait Lambannya Penanganan Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Duel Elon Musk dan Donald Trump: Dampaknya pada Kebijakan Energi Baru dan Pasar Saham Amerika
Baca konten lengkapnya di Hallo.id dalam artikel Polisi Ungkap Modus Crazy Rich Bandung Doni Salmanan untuk Yakinkan Korban*