Asosiasi Tuding 8 Pengusaha Pemilik 60 Perusahaan Lakukan Modus untuk Impor Tekstil Ilegal

- Pewarta

Sabtu, 1 April 2023 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asosiasi sebut 60 perusahaan terlibat modus impor tekstil ilegal. (Pixabay.com/JamesDeMers)

Asosiasi sebut 60 perusahaan terlibat modus impor tekstil ilegal. (Pixabay.com/JamesDeMers)

BISNISNEWS.COM – Asosiasi Produsen Serta dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menyebut sekitar 60 perusahaan yang dipunyai oleh sekitar delapan orang pengusaha melakukan berbagai modus untuk melakukan impor tekstil ilegal.

“Mereka mainnya banyak, main di API-P (Angka Pengenalan Importir-P untuk produsen) iya, API-U (Angka Pengenalan Importir-U untuk pedangang umum) iya, main di borongan iya tergantung kalau borong lagi murah mereka banyakin di borongan.”

“Kalau borongan mereka main di API yang dia punya,” kata Ketua Umum APSyFI Redma Wirawasta saat konferensi pers di Jakarta, Jumat 31 Maret 2023.

Redma menuturkan modus impor ilegal atau yang disebut dengan modus impor unprosedural terdiri dari beberapa cara.

Konten artikel ini dikutip dari media online Ekonominews.com, salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

Pertama, under invoice, yakni menurunkan dan mengurangi volume dan nilai barang dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Kedua, pelarian daftar penggolongan barang atau yang disebut Harmonized System (HS) dalam PIB ke HS yang bea masuknya lebih rendah

Lalu ada transhipment atau pembuatan dokumen surat keterangan asal impor palsu dari negara yang mempunyai perdagangan perjanjian dagang atau negara yang tidak terkenda trade remedies.

Kemudian impor borongan yang dilakukan tanpa perhitungan bea masuk dan pajak yang seharusnya menggunakan jasa importir undername.

“Praktik ini meniadakan peraturan impor Tata Niaga Impor maupun Trade Remedies.”

“Pertengahn 2017 hingga 2019, praktik borongan ini dibubarkan oleh Satgas PIBT yang dipimpin Menkeu, namun kembalu marah sejak 2019 hingga saat ini,” ucapnya.

Modus impor borongan yang tengah marak ini, disebut Redma dengan mudah ditemukan di e-commerce.

Ia menjelaskan para pengimpor nakal tersebut secara terang-terangan mencantumkan berbagai jenis modus impor, mulai dari undername import-export, impor resmi, borongan, door to door bahkan hingga membantu customer yang barangnya tertahan di bea cukai karena legalitas impor tidak lengkap dan barang tidak bisa diproses.

Sedangkan untuk perusahaan tekstil yang menyalahgunakan izin impor API-P, berdasarkan investigasi APSyFI di tahun 2020 adalah PT Internal Tekstil. Perusahaan tersebut mendapat kuota impor 32 juta.

Namun, setelah disurvei, hanya terdapat gudang dan tidak memiliki kapasitas produksi.

Kemudian ada PT Windu Eka yang memiliki izin kuota impor untuk 49,5 juta meter.

Namun, kapasitas terpasang hanya 500 ribu meter per tahun dengan jumlah pekerja kurang dari 100 orang.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Padahal untuk memenuhi permintaan 49,5 juta meter diperlukan 9500 karyawan.***

Berita Terkait

Beri Kemudahan Perjalanan Ibadah, BRI dan Garuda Indonesia Berkolaborasi Gelar Umrah Travel Fair 2025
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan, BRI Terapkan Strategi Pengelolaan Segmen Nasabah Berbasis Piramida
ID COMM Raih Penghargaan Indonesia Public Relations Awards 2025, Unggul dalam Inovasi Platform Digita
Terkait dengan Rencana Kehadiran Mentan Andi Amran Sulaiman ke Lampung, Ini Respons Para Petani Singkong
Perusahaan Tak Ikut Aturan HBA Tak Diberikan Izin Ekspor, Indonesia Pertimbangkan Batasi Ekspor Batu Bara
Coca Cola Case Studies: Pandangan Terhadap AI Masih Skeptis, Coca Cola Malah Memperburuk Situasi!
BRI Pastikan Kemudahan dan Kenyamanan Transaksi Nasabah Selama Libur Isra Mikraj dan Imlek 2025
Perguruan Tinggi Direkomendasikan Kementerian ESDM untuk Mendapat IUP Izin Eksplorasi

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 15:49 WIB

Beri Kemudahan Perjalanan Ibadah, BRI dan Garuda Indonesia Berkolaborasi Gelar Umrah Travel Fair 2025

Kamis, 6 Februari 2025 - 21:55 WIB

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan, BRI Terapkan Strategi Pengelolaan Segmen Nasabah Berbasis Piramida

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:50 WIB

ID COMM Raih Penghargaan Indonesia Public Relations Awards 2025, Unggul dalam Inovasi Platform Digita

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:38 WIB

Terkait dengan Rencana Kehadiran Mentan Andi Amran Sulaiman ke Lampung, Ini Respons Para Petani Singkong

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:08 WIB

Perusahaan Tak Ikut Aturan HBA Tak Diberikan Izin Ekspor, Indonesia Pertimbangkan Batasi Ekspor Batu Bara

Berita Terbaru