BISNIS NEWS – Pengamat hukum Universitas Indonesia (UI) Arsin Lukman turut buka suara terkait kasus gugatan wanprestasi Rp 258 miliar investor Arab Saudi terhadap perusahaan properti di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Arsin secara khusus menyoroti putusan niet ontvankelijke (NO) di kasus ini.
Arsin awalnya mengatakan bahwa kasus gugatan Rp 258 miliar perusahaan Arab Saudi PT Osos Almasarat Internasional ke perusahaan properti PT Zarindah Perdana di Pengadilan Negeri Makassar sebenarnya sudah pernah diputus tak dapat diterima atau putusan NO.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Sosok Ini Berhasil Memberdayakan Komunitas Perempuan di Lamongan Jatim, Melalui Pendampingan BRI
SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan NO itu dikeluarkan oleh majelis hakim pada tahun 2019 silam.
Meski telah diputus tak dapat diterima, PT Osos selaku pihak penggugat kini kembali melakukan gugatan yang sama pada Desember tahun 2021 atau dua tahun setelah putusan NO.
Arsin mengatakan langkah PT Osos tersebut memang memungkinkan.
Baca Juga:
Figur Inspiratif Lokal Gerakkan UMKM di Desa Bululor, Jambon, Ponorogo, Diberdayakan BRI
Rosan Perkasa Roeslani Jelaskan Soal Rencana Investasi Apple Sebesar 1 Miliar Dolar AS di Indonesia
“PT. Osos Almasarat secara hukum dibenarkan untuk mengajukan gugatannya kembali, hal tersebut terlihat dimana gugatan baru telah terdaftar dengan nomor register 392/Pdt.G/2021/Pn. Mks di Pengadilan Negeri Makassar,” kata Arsin, Selasa 8 Maret 2022.
Arsin menjelaskan bahwa putusan NO tidak dapat disebut sebagai putusan kekalahan.
Hal ini karena putusan NO biasanya karena gugatan cacat formil, gugatan tidak punya dasar hukum, error in persona, gugatan kabur sehingga majelis hakim memilih tidak menindaklanjuti gugatan untuk diperiksa pokok perkaranya dan tidak juga untuk mengadili atas gugatan tersebut.
“Walaupun demikian secara hukum penggugat dapat mengajukan kembali gugatannya yang telah diperbaiki sesuai dengan syarat formil sebuah gugatan,” kata Arsin.
Baca Juga:
Di Hadapan Para Pimpinan Perusahaan AS – ASEAN, Prabowo Subianto Puji Kinerja Kabinet Merah Putih
Arsin menegaskan putusan NO berbeda dengan putusan ditolak yang mana putusan sudah memeriksa sampai dengan pokok perkaranya.
Hal inilah yang menjadi dasar PT Osos dapat kembali mengajukan gugatan yang sama dengan catatan kekurangan dari gugatan yang sebelumnya diputus NO telah diperbaiki.
Awal Gugatan Wanprestasi Rp 258 Miliar
Diberitakan sebelumnya, Direktur PT Osos Almasarat Internasional yang berbasis di Arab Saudi Aldaej Saad Ibrahim mengajukan wanprestasi Rp 258 miliar terhadap PT Zarindah Perdana ke PN Makassar.
Penggugat menyebut tergugat tidak mengembalikan modal pekerjaan yang diberikan sebelumnya.
Kuasa hukum Aldaej, Yoyo Arifardhani menjelaskan kasus ini bermula ketika PT Osos Al Masarat Internasional Co bekerja sama memberikan modal pekerjaan ke perusahaan pengembang PT. Zarindah Perdana pada 2015-2018.
Tergugat disebut sebenarnya sudah setuju membayar bertahap kerugian penggugat.
Belakangan kerugian itu tak kunjung dibayar sehingga berakhir dengan gugatan ke pengadilan.
saat ini PT. Zarindah Perdana belum semua mengembalikan dana modal pekerjaan yang telah diberikan yang menyebabkan kerugian klien kami Aldaej Saad Ibrahim akibat wanprestasi,” kata Yoyo.
Sementara pihak tergugat PT Zarindah Perdana membantah melakukan penipuan kepada investor dari Arab Saudi.
“Tidak pernah melakukan penipuan pada siapa pun kita profesional,” kata kuasa hukum PT Zarindah Perdana Ismar kepada detikcom, Rabu 26 Maret 2022.
Ismar mengatakan konflik klien dengan Aldaej Saad Ibrahim yang merupakan warga negara Arab Saudi ini telah berjalan sejak beberapa tahun lalu.
Namun, pihak penegak hukum di Mabes Polri menghentikan kasus itu sebelum akhirnya kembali diajukan di PN Makassar.
“Yang intinya putusan terakhir gugatan mereka tidak terima karena nilai gugatan yang mereka diajukan tidak pernah konsisten semua berubah-ubah dan tidak pernah bisa menjelaskan dari mana hitungannya,” ucap dia.***