Arsin Lukman Soroti Putusan Niet Ontvankelijke di Gugatan Rp 258 Investor Arab Saudi

- Pewarta

Selasa, 29 Maret 2022 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat UI Sorot Putusan NO di Gugatan Rp 258 Investor Arab Saudi. (Pexels.com/Sora Shimazaki)

Pengamat UI Sorot Putusan NO di Gugatan Rp 258 Investor Arab Saudi. (Pexels.com/Sora Shimazaki)

BISNIS NEWS – Pengamat hukum Universitas Indonesia (UI) Arsin Lukman turut buka suara terkait kasus gugatan wanprestasi Rp 258 miliar investor Arab Saudi terhadap perusahaan properti di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Arsin secara khusus menyoroti putusan niet ontvankelijke (NO) di kasus ini.

Arsin awalnya mengatakan bahwa kasus gugatan Rp 258 miliar perusahaan Arab Saudi PT Osos Almasarat Internasional ke perusahaan properti PT Zarindah Perdana di Pengadilan Negeri Makassar sebenarnya sudah pernah diputus tak dapat diterima atau putusan NO.

Putusan NO itu dikeluarkan oleh majelis hakim pada tahun 2019 silam.

Meski telah diputus tak dapat diterima, PT Osos selaku pihak penggugat kini kembali melakukan gugatan yang sama pada Desember tahun 2021 atau dua tahun setelah putusan NO.

Arsin mengatakan langkah PT Osos tersebut memang memungkinkan.

“PT. Osos Almasarat secara hukum dibenarkan untuk mengajukan gugatannya kembali, hal tersebut terlihat dimana gugatan baru telah terdaftar dengan nomor register 392/Pdt.G/2021/Pn. Mks di Pengadilan Negeri Makassar,” kata Arsin, Selasa 8 Maret 2022.

Arsin menjelaskan bahwa putusan NO tidak dapat disebut sebagai putusan kekalahan.

Hal ini karena putusan NO biasanya karena gugatan cacat formil, gugatan tidak punya dasar hukum, error in persona, gugatan kabur sehingga majelis hakim memilih tidak menindaklanjuti gugatan untuk diperiksa pokok perkaranya dan tidak juga untuk mengadili atas gugatan tersebut.

“Walaupun demikian secara hukum penggugat dapat mengajukan kembali gugatannya yang telah diperbaiki sesuai dengan syarat formil sebuah gugatan,” kata Arsin.

Arsin menegaskan putusan NO berbeda dengan putusan ditolak yang mana putusan sudah memeriksa sampai dengan pokok perkaranya.

Hal inilah yang menjadi dasar PT Osos dapat kembali mengajukan gugatan yang sama dengan catatan kekurangan dari gugatan yang sebelumnya diputus NO telah diperbaiki.

Awal Gugatan Wanprestasi Rp 258 Miliar

Diberitakan sebelumnya, Direktur PT Osos Almasarat Internasional yang berbasis di Arab Saudi Aldaej Saad Ibrahim mengajukan wanprestasi Rp 258 miliar terhadap PT Zarindah Perdana ke PN Makassar.

Penggugat menyebut tergugat tidak mengembalikan modal pekerjaan yang diberikan sebelumnya.

Kuasa hukum Aldaej, Yoyo Arifardhani menjelaskan kasus ini bermula ketika PT Osos Al Masarat Internasional Co bekerja sama memberikan modal pekerjaan ke perusahaan pengembang PT. Zarindah Perdana pada 2015-2018.

Tergugat disebut sebenarnya sudah setuju membayar bertahap kerugian penggugat.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Belakangan kerugian itu tak kunjung dibayar sehingga berakhir dengan gugatan ke pengadilan.

saat ini PT. Zarindah Perdana belum semua mengembalikan dana modal pekerjaan yang telah diberikan yang menyebabkan kerugian klien kami Aldaej Saad Ibrahim akibat wanprestasi,” kata Yoyo.

Sementara pihak tergugat PT Zarindah Perdana membantah melakukan penipuan kepada investor dari Arab Saudi.

“Tidak pernah melakukan penipuan pada siapa pun kita profesional,” kata kuasa hukum PT Zarindah Perdana Ismar kepada detikcom, Rabu 26 Maret 2022.

Ismar mengatakan konflik klien dengan Aldaej Saad Ibrahim yang merupakan warga negara Arab Saudi ini telah berjalan sejak beberapa tahun lalu.

Namun, pihak penegak hukum di Mabes Polri menghentikan kasus itu sebelum akhirnya kembali diajukan di PN Makassar.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Yang intinya putusan terakhir gugatan mereka tidak terima karena nilai gugatan yang mereka diajukan tidak pernah konsisten semua berubah-ubah dan tidak pernah bisa menjelaskan dari mana hitungannya,” ucap dia.***

Berita Terkait

Salurkan Kredit Senilai Rp199,83 Triliun di Sektor Pertanian, Peran Aktif BRI Dukung Ketahanan Pangan
Rosan Perkasa Roeslani Jelaskan Soal Rencana Investasi Apple Sebesar 1 Miliar Dolar AS di Indonesia
Ini Strategi BRI Perkuat Inovasi dalam Transformasi Digital Perbankan, Hadapi Tantangan Perubahan Pasar
Transformasi Digital BRI Berbuah Prestasi di Digital Banking Awards 2024, Unggul Soal Dimensi Data dan Kolaborasi
Desa BRILiaN dengan Sejuta Potensi Alam dan Budaya, Mengenal Desa Batuan Sukawati di Bali
Perluas Inklusi Keuangan di Kawasan Asia Tenggara, BRI Luncurkan BRImo di Timor Leste
Tawarkan Progam Special BRIguna dengan Suku Bunga Mulai dari 8,129% dan Diskon Biaya Provisi 50%, BRI HUT ke-129
Menperin Sebut Proposal yang Diajukan Apple Sebesar 100 Juta Dolar AS Belum Penuhi 4 Aspek Berkeadilan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 11:22 WIB

Salurkan Kredit Senilai Rp199,83 Triliun di Sektor Pertanian, Peran Aktif BRI Dukung Ketahanan Pangan

Selasa, 3 Desember 2024 - 22:50 WIB

Ini Strategi BRI Perkuat Inovasi dalam Transformasi Digital Perbankan, Hadapi Tantangan Perubahan Pasar

Selasa, 3 Desember 2024 - 09:37 WIB

Transformasi Digital BRI Berbuah Prestasi di Digital Banking Awards 2024, Unggul Soal Dimensi Data dan Kolaborasi

Senin, 2 Desember 2024 - 19:02 WIB

Desa BRILiaN dengan Sejuta Potensi Alam dan Budaya, Mengenal Desa Batuan Sukawati di Bali

Minggu, 1 Desember 2024 - 20:54 WIB

Perluas Inklusi Keuangan di Kawasan Asia Tenggara, BRI Luncurkan BRImo di Timor Leste

Jumat, 29 November 2024 - 09:52 WIB

Tawarkan Progam Special BRIguna dengan Suku Bunga Mulai dari 8,129% dan Diskon Biaya Provisi 50%, BRI HUT ke-129

Selasa, 26 November 2024 - 08:37 WIB

Menperin Sebut Proposal yang Diajukan Apple Sebesar 100 Juta Dolar AS Belum Penuhi 4 Aspek Berkeadilan

Senin, 25 November 2024 - 16:54 WIB

Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Deviden BUMN Tercapai 100 Persen Senilai 85,5 Triliun

Berita Terbaru