BISNISNEWS.COM – SMA Taruna Nusantara membantah narasi yang menyatakan bahwa tersangka kasus penganiyaan, Mario Dandy Satriyo, terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora, adalah lulusan sekolah tersebut.
“Kami ingin meluruskan bahwa tersangka MDS bukan lulusan SMA Taruna Nusantara Magelang,” ujar Kepala Humas SMA Taruna Nusantara, Cecep Iskandar dalam keterangan tertulis, Jumat 24 Februari 2023.
Dikatakannya, Cecep menuturkan bahwa Mario memang pernah menjadi siswa hingga jenjang kedua di sekolah tersebut.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Di Hadapan Para Pimpinan Perusahaan AS – ASEAN, Prabowo Subianto Puji Kinerja Kabinet Merah Putih
Prabowo Subianto Berharap Tahun 2025 Tak Impor Beras, Tren Produksi Pangan Indonesia Meningkat
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, Cecep melanjutkan, Mario tidak menyelesaikan pendidikannya di sekolah tersebut dan kemudian pindah sekolah pada tahun 2021.
Baca konten dengan topik ini, di sini: Teman Anak Pejabat Ditjen Pajak yang Rekam Tindakan Penganiayaan Jadi Tersangka
“Yang bersangkutan pernah bersekolah di sekolah kami sampai dengan kelas XI, tetapi kemudian pindah sekolah dari SMA Taruna Nusantara Magelang sesuai Surat Keterangan Pindah Sekolah No.Sket/S66/V1I/2021 tanggal 5 Juli 2021,” jelasnya.
Baca Juga:
Petani dan Nelayan Sekarang Lebih Semangat Usai Prabowo Subianto Hapus Utang Macet UMKM
Desa BRILiaN dengan Sejuta Potensi Alam dan Budaya, Mengenal Desa Batuan Sukawati di Bali
Diberitakan sebelumnya, Polisi menetapkan pria inisial MDS sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak salah satu pengurus pusat GP Ansor, CDO di kawasan perumahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Untuk tersangka MDS telah ditahan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (22/2/2023).
Lebih lanjut Ade Ary menjelaskan, penganiayaan ini berawal dari pelaku menerima laporan teman wanitanya berinisial A yang mengaku diperlakukan tidak baik oleh korban CDO. Ketika bertemu, korban dibawa ke belakang mobil dan dianiaya.
“Tersangka mengonfirmasi apakah benar korban telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A. Terjadi perdebatan dan keributan.”
“Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan,” terangnya.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.