Oleh Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
BISNISNEWS.COM – Bab VIII , Hak Keuangan, Pasal 23, ayat (1), Undang-Undang Dasar menyatakan:
(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Atas dasar perintah konstitusi ini, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran 2022 ditetapkan dengan Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Baca konten lebih lanjut di sini: Alasan Pelaksanaan APBN (Diduga) Melanggar Konstitusi, Masihkah Bisa Ditoleransi?
Artikel ini dikutip dari media online Apakabarnews.com, salah satu portal berita nasional terbaik di Indonesia. Terima kasih. ***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Bisnisnews.com, semoga bermanfaat.