Ahyudin dan 3 Petinggi Lembaga ACT Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Alasan Bareskrim

- Pewarta

Selasa, 26 Juli 2022 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Cepat Tanggap (ACT). (Dok. Act.id)

Aksi Cepat Tanggap (ACT). (Dok. Act.id)

BISNIS NEWS – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Empat tersangka tersebut di antaranya Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.

“Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan, Senin 25 Juli 2022.

Kendati begitu, keempat tersangka ini belum dilakukan penahanan dan pihak Dirtipideksus Bareskrim Polri masih akan melakukan diskusi internal untuk menetapkan waktu penahanan.

“Untuk sementara akan kita gelar kembali terkait penangkapan dan penahanan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri siap melakukan gelar perkara berkenaan kasus dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Diketahui kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.

“Hari ini (Senin) gelar perkara ACT,” terang Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada awak media, Senin 25 Juli 2022 lalu.

Masih dari keterangannya, gelar perkara itu untuk menetapkan tersangka.

“ACT perkembangan penyidikan. (Gelar untuk penetapan tersangka, red) Ya nanti siang,” tuturnya.

Berita Terkait

AHY Dorong Proses Hukum Jika Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Terbukti dalam Kasus Pagar Laut
Pemilik Bank Centris Pertanyakan Satgas BLBI dan KNKPL Sita Rumahnya Berdasar Putusan MA ‘Aneh’
Imlek Bersama Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia, Menag Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar Siap Hadir
Ombudsman RI Minta Kejelasan Nusron Wahid Soal Dterbitkannya Sertifikat HGB dan SHM di Laut Banten
Tegaskan Pemerintah Harus Efisien, Presiden Prabowo Subianto: Saya Paham Praktik Akal-Akalan
Komisi Yudisial Tanggapi Vonis Bebas WNA Tiongkok dalam Kasus Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin
Eksepsi Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara KESDM Bambang Gatot Ariyono Ditolak Pengadilan Tipikor
Dibiayai oleh Qatar, Lahan untuk Bangun 1 Juta Hunian Berasal dari Perusahaan dan Kementerian

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 06:34 WIB

AHY Dorong Proses Hukum Jika Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Terbukti dalam Kasus Pagar Laut

Selasa, 28 Januari 2025 - 09:43 WIB

Pemilik Bank Centris Pertanyakan Satgas BLBI dan KNKPL Sita Rumahnya Berdasar Putusan MA ‘Aneh’

Sabtu, 25 Januari 2025 - 11:45 WIB

Imlek Bersama Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia, Menag Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar Siap Hadir

Selasa, 21 Januari 2025 - 15:44 WIB

Ombudsman RI Minta Kejelasan Nusron Wahid Soal Dterbitkannya Sertifikat HGB dan SHM di Laut Banten

Senin, 20 Januari 2025 - 14:00 WIB

Tegaskan Pemerintah Harus Efisien, Presiden Prabowo Subianto: Saya Paham Praktik Akal-Akalan

Berita Terbaru