BISNIS NEWS – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Empat tersangka tersebut di antaranya Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.
“Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan, Senin 25 Juli 2022.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Cerita Sukses Pelaku UMKM Binaan BRI, Hadirkan Batik Modern untuk Generasi Muda Lewat Ethnic Gendhis
BUMN Hadir di INACRAFT 2025: Mendorong UMKM Naik Kelas, Memajukan Ekonomi Kreatif Indonesia
Melalui Keberpihakan Terhadap UMKM dan Ekonomi Kerakyatan, BRI Berhasil Jaga Stabilitas Kinerja
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendati begitu, keempat tersangka ini belum dilakukan penahanan dan pihak Dirtipideksus Bareskrim Polri masih akan melakukan diskusi internal untuk menetapkan waktu penahanan.
“Untuk sementara akan kita gelar kembali terkait penangkapan dan penahanan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri siap melakukan gelar perkara berkenaan kasus dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Baca Juga:
Program BRI Menanam Berhasil Serap Karbon 2.987 CO2e (Kg) per Tahun dan Dorong Ekonomi Masyarakat
Diketahui kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.
“Hari ini (Senin) gelar perkara ACT,” terang Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada awak media, Senin 25 Juli 2022 lalu.
Masih dari keterangannya, gelar perkara itu untuk menetapkan tersangka.
“ACT perkembangan penyidikan. (Gelar untuk penetapan tersangka, red) Ya nanti siang,” tuturnya.
Baca Juga:
IHSG Diproyeksikan Melemah, Target Turun ke 7.277, Investor Mulai Kurangi Risiko di Pasar Modal